2018 Tuban Akan Punya Dua Wakil Bupati

TUBAN

Lambang_Kab_Tubanseputartuban.com-Berdasar amanat dalam Perpu Nomor 1 tahun 2014, maka seorang bupati dapat memilih dua wakilnya pada Pilkada 2018 yang akan datang.

“Untuk Kabupaten Tuban bisa mengajukan wakil bupati dua orang, sebab jumlah pemilihnya lebih dari 1 juta,” jelas Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, Senin (12/01/2015) siang.

Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 168 ayat 2 huruf c pada bab 23 terkait pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota, disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil.

Menurut Kasmujri, kata “dapat” tersebut merupakan pilihan dengan pertimbangan berdasarkan luas wilayah yang dipilih oleh bupati terpilih.

“Selain dari partai politik, wakil bupati juga bisa dari pegawai negeri sipil (PNS),” katanya. MUHLISHIN