Mundur Dua Tahun, Pilkada Tuban Digelar 2018

TUBAN

MUNDUR DUA TAHUN: Tuban akan ikut pilkada serempak di tahun 2018 yang akan datang
MUNDUR DUA TAHUN: Tuban akan ikut pilkada serempak di tahun 2018 yang akan datang

seputartuban.com-Umur jabatan pasangan Fathul Huda-Noor Nahar Husein sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuban akan berakhir tahun 2016 mendatang.

Namun begitu, Pilkada Tuban baru akan digelar dua tahun berikutnya yakni tahun 2018.

Kepastian mundurnya suksesi di Bumi Ronggolawe, sebutan populer lain Kabupaten Tuban, disampai Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Kasmuri.

Menurut dia, mundurnya pelaksanan Pilkada Tuban sesuai peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kasmuri menjelaskan, dalam perpu itu disebutkan untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 akan mengikuti pilkada serempak tahun 2015 ini.

Sedangkan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018 akan ikut pilkada serempak tahun 2018 mendatang.

“Tuban akan ikut pilkada serempak di tahun 2018 yang akan datang,” tegas Kasmuri, Senin (12/01/2015) siang.

Namun demikian, pihak KPUD Tuban masih menunggu disetujuinya perpu tersebut oleh DPR RI yang saat ini tengah dalam proses pembahasan.

Dia menyebutkan, dalam even suksesi lima tahunan mendatang berbeda dengan sebelumnya. Sebab dalam pilkada mendatang hanya akan memilih kepala daerah saja.

Grafis-pltSementara untuk jabatan wakil bupati akan ditunjuk bupati terpilih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Untuk wakil bupati nanti akan diajukan oleh bupati kepada Mendagri, bisa berasal dari PNS maupun non PNS,” ujar Kasmuri.

Sementara itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini akan berakhir pada tahun 2016 mendatang. Untuk mengisi kekosongan selama waktu dua tahun tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur.

“Untuk mengisi kekosongan, nanti akan ditunjuk plt oleh gubernur. Namun hingga sekarang kita belum menerima peraturan yang mengatur soal itu,” kata Kasmuri.

Persyaratan untuk calon kepala daerah tersebut sama seperti sebelumnya, bisa diusulkan oleh partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar di KPUD.

Selain itu, calon kepala daerah akan mengikuti uji publik yang akan dilaksanakan oleh KPUD di tiap-tiap daerah. MUHLISHIN