113 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

TUBAN

seputartuban.com – Sebanyak 113 Nara Pidana dan Anak Pidana atau warga binaan Lembaga Pemayarakatan (Lapas) kelas II B Tuban mendapat remisi umum. Pemberian pengurangan masa kurungan penjara itu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan  17 Agustus 1945.

Pemberian Remisi
POTONGAN : Acara pemberian remisi di Lapas kelas II B Tuban

Menurut Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor W14 – 2227 – PK.01.01.02.Tahun 2013. Sebanyak 113 Napi dan Anak Pidana memperoleh remisi. Yang diberikan terhadap 112 Napi dan anak pidana laki-laki, sedangan untuk 1 lainnya diberikan untuk Napi perempuan.

Kepala Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas II Tuban, Marsellina Budiningsih saat ditemui di kantornya mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Yakni sudah memiliki Surat Perintah Penahanan (Sp2) dari kepolisi.

Keputusan inkrah atau memiliki hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) berkuatan hukum tetap.  Serta memiliki surat Keputusan (SK) vonis dari Kejaksaan Negeri (Kejari), berkelakuan baik selama didalam Lapas, dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara.

Masih menurut Marsellina seluruh tahanan yang memperoleh remisi sudah melalui proses seleksi dan pengajuan remisi kepada Direktorat Jendral (Dirjen) Lapas. Setelah permohonan ditetapkan, para Napi mendapat surat keputusan remisi.

Selain remisi, di Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 68 ini, para Napi juga mendapat bantuan berupa bingkisan. Yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan di dalam Lapas. “LP tuban ini sebenarnya berkapasitas 100-175 orang. Dan ada juga 12 Napi anak-anak dan 8 wanita yang harus dikirim ke LP Blitar (LP kusus anak dan wanita di bawah umur). Karena hukuman dibawah 1 tahun,” ungkapnya.

Diketahui, LP Kelas II Tuban saat ini dihuni oleh 348 warga binaan. Terdiri dari  159 Narapidana (Napi) dan 189 tahanan.