10 Warga Parengan Akan Dipidanakan Kasus SPP PNPM

PARENGAN

MASALAH: Kini potensi kecamatan bermasalah masih terjadi di Kecamatan Parengan. Persoalannya, tak lebih juga karena dana bergulir. Hinhgga ini kecamatan yang dipimpin Didik Purwanto itu masih berjuang melepaskan diri dari masalah PNPM yang membelitnya.

seputartuban.com – Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM- Mandiri Perdesaan) yang masih terlilit persoalan nampaknya akan masuk babak baru. Karena menurut Fasilitator Kecamatan (FK), 10 orang terancam akan diproses hukum jika tidak segera menyelesaikan tanggunganya.

“Dalam minggu dekat ini, kita akan memproses orang-orang yang bersangkutan dengan masalah tersebut. Karena selama ini dianggap tidak serius menyelesaikan masalah yang ada, maka jalur yang terakhir dipilih adalah proses litigasi atau keranah hukum,” terang Fasilitator Teknik (FT) Parengan, Lidya, kepada seputartuban.com, Senin (19/5/2014).

Sekitar 10 orang lebih tersebut akan diproses hukum karena selama ini dianggap kurang bertanggung jawab dalam mengembalikan dana bergulir itu simpan pinjam perempuan (SPP). Hingga saat ini dia masih mempersiapkan berkas-berkas pendukung disertai nama-nama terduga bersalah sebelum diserahkan proses hukum.

“Masalah ini sudah lama, sebenarnya deadline terakhir penyelesaian itu tanggal 15 Mei 2014 lalu. maka ketika ini tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan tentu saja harus diproses Litigasi,” tegas Lidya.

Diketahui, sumber persoalan ini karena dana SPP Rp. 192 juta, baru dikembalikan 80 persenya. Sisanya hingga saat ini belum jelas pertanggung jawabanya. Dana tersebut tersebar di Desa Wukirharjo, Desa Brangkal, Desa Suciharjo dan Desa Parang Batu. AMIN