Penulis : Hanafi
TUBAN

Berdasarkan surat keputusan KPU No 05/ KPTS/ KPU/ 2013. tertanggal 8 januari 2013 tentang penetapan Parpol peserta penilu 2014. Bahwa 10 parpol tersebut sudah bisa dipastikan akan lolos untuk mengikuti pemilu 2014.
Divisi Pendaftaran Pemilih dan Teknis KPUD Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus S, saat dikonfirmasi Kamis (10/1/2013) mengatakan bahwa, untuk parpol yang tidak masuk dalam verifikasi dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, selama 21 hari apabila pengadilan memutuskan bahwa Parpol tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Maka Parpol yang mengajukan keberatan bisa mengikuti pemilu. “Namun bila tidak lolos dalam PTUN maka tetap tidak bis mengikuti pemilu. Karena sudah tidak memuhi syarat,” ungkapnya.
