Pemkab Perlu Wajibkan Rekanan Bebas Bahan Ilegal

Penulis : Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban khususnya dalam hal infratruktur mendapat sorotan dari Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda.

Kepada seputartuban.com, Kamis (10/1/2013) mengatakan bahwa hasil analisanya selama ini bahan material untuk pembangunan fisik belanja APBD diduga kuat terdapat dari bahan ilegal. Sebagian besar penyumbang bahan bangunan ilegal tersebut adalah pasir.

Menurut mantan Ketua aktivis mahasiswa ini, hingga saat ini belum ada ijin pertambangan pasir di sungai bengawan solo. Padahal selama ini, hasil tambang pasir sungai bengawan solo diduga kuat digunakan para kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan daerah.

Sehingga secara langsung pembangunan rekanan itu menggunakan bahan ilegal. Dan Pemkab seharusnya menunjukkan keseriusanya dalam penegakan aturan, dengan membuat kebijakan. “Seharusnya Pemkab mengeluarkan pra syarat untuk proyek APBD rekanan tidak menggunakan bahan ilegal. Kalau seperti ini berarti sama aja melakukan pembiaran. Sudah umum dan banyak yang tahu kalau pasir bengawan dipakai pengerjaan proyek,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, menurut Miftah, Pemkab dinilai selain kurang serius dalam penegakan aturan pertambangan.  Juga bagi rekanan, dapat dikategorikan penadah barang ilegal hasil tambang. Selain pasir, bahan bangunan lain yang diduga kuat berasal dari tambang ilegal adalah batu.

“Ini ada kesan pembiaran, masak belanja APBD pakai bahan ilegal. Ini sudah jelas-jelas illegal minning tapi dibiarkan. Dan para rekanan itu juga sudah masuk kategori penadah,” kecamnya.

Foto : Ilustrasi bangunan