​Klarifikasi Berita KPR Bongkar Dugaan Penyidik Polsek Parengan Aniaya Anak

seputartuban.com, TUBAN – Pada pemberitaan yang berjudul “KPR Bongkar Dugaan Penyidik Polsek Parengan Aniaya Anak” yang diterbitkan pada 21 Februari 2017 terdapat kesalahan tulis. Sehingga melalui berita ini dimaksudkan meralat berita yang telah diterbitkan seputartuban.com sebelumnya tersebut dengan link berita update ini ditautkan dengan kedua berita terkait.

Para orang tua anak diduga menjadi korban penganiaayaan saat di Kantor KPR

Hasil klarifikasi dengan Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziyah dengan pimpinan seputartuban.com, Sabtu (4/3/2017) terdapat kesalahan penulisan dalam berita tersebut diatas. Dalam paragraf ketiga. Dengan kalimat “Hingga mengakibatkan luka lebam pipi kiri, memar pelipis kanan. Bahkan pengakuannya sering dijambak juga”. Kalimat tersebut semata-mata merupakan kesalahan penulisan wartawan kami. Bukan merupakan pernyataan dari Direktur KPR.
Nunuk menegaskan kalimat tersebut tidak sesuai dengan keterangan disampaikan pada waktu wawancara di Kantor KPR wartawan seputartuban.com, Arif Ahmad Akbar. 

Sehingga kami mengucapkan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut kepada KPR atau pihak terkait lainnya. Termasuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Polres Tuban, Polsek Parengan serta anggota Polsek Parengan yang dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Serta melalui berita ini sebagai hak jawab atau klarifikasi yang diberikan kepada KPR dari seputartuban.com. Serta sebagai tanggungjawab kami memberikan kesempatan kepada pihak terkait dalam menggunakan haknya.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi media kami untuk terus melakukan perbaikan dalam berbagai bidang. Dalam upaya memberikan pemberitaan yang berkualitas sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kami juga sangat berterima kasih atas koreksi yang diberikan Direktur KPR, Nunuk Fauziyah kepada media kami. Karena sangat membantu sebagai bahan evaluasi kinerja wartawan kami. Redaksi

Berita sebelumnya yang diklarifikasi : KPR Bongkar Dugaan Penyidik Polsek Parengan Aniaya Anak