Penulish : Muhlishin
TUBAN
seputartuban.com – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tuban masih sama seperti Pemilu 2009. Hal ini terungkap dalam pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dengan pengurus Partai Politik (Parpol), di Kantor KPU Tuban, Rabu (27/02/2013).
Wilayah Dapil tidak mengalami perubahan, namun kuota kursi berubah. Hal ini dikarenakan jumlah potensi pemilih tiap Dapil berubah, sehingga hal ini juga mempengaruhi kuota kursi DPRD tiap Dapil-nya. Namun total kursi DPRD masih sama, yakni 50 kursi.
Dapil I meliputi Kecamatan Kerek, Kecamatan Montong, Kecamatan Merakurak, dan Kecamatan Tuban. Yang semula 10 kursi menjadi 11 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Plumpang, Kecamatan Palang, dan Kecamatan Widang. Semula 11 kursi turun menjadi 9 kursi.
Dapil III meliputi Kecamatan Soko, Kecamatan Rengel, Kecamatan Semanding, dan Kecamatan Grabagan. Semula 11 kursi meningkat menjadi 12 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Senori, Kecamatan Singgahan, dan Kecamatan Parengan. Serta Dapil V meliputi Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Bancar, Kecamatan Tambakboyo, dan Kecamatan Jenu. Kedua tetap sama seperti sebelumnya, yakni 9 kursi.
Divisi Pendaftaran Pemilih dan Teknis KPUD Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini, menjelaskan, draf ini sudah disosialisasikan kepada Parpol di Tuban. Dan karena tidak ada sanggahan, sehingga akan diusulkan ke KPU Provinsi Jatim yang akan diteruskan ke KPU pusat.
“Dari draf yang ditawarkan oleh KPU perwakilan dari 10 partai politik yang hadir tidak ada yang membatah dan langsung menyetujuinya,” jelasnya.