Warga Mlangi Kirimi Wabup Semangka Dan Labu

TUBAN

seputartuban.com –  Puluhan warga Desa Mangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ngeluruk ke kantor Pemkab Tuban. Sebagai bentuk kekesalan, mereka memberikan semangka dan labu pada Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Husein, Senin (28/10/2013).

demo mlangi2
MENGADU : Warga mengadukan nasibnya ke Wakil Bupati Tuban dengan simbol memberikan semangka dan labu

Hal ini disebabkan molornya penyelesaian kasus pencairan dana ganti garapTanah Negara (TN). Yang digunakan untuk proyek nasional waduk jabung hingga saat ini belum tuntas. Sehingga warga membawa hasil bumi sebagai tanda bahwa warga sebelumnya sudah menggarap TN dikawasan bantaran sungai bengawan solo yang dialih fungsikan tersebut.

Warga meminta Pemkab Tuban segera turut serta menyelesaikan kasus pemberian kompensasi ahan yang digarap warga. Seluas kurang lebih 60 hektar dari sekitar 15 penggarap meminta ganti rugi Rp. 9.000 per-meter.

Seperti yang diungkapkan salah satu penggarap TN, Mantra (38) warga setempat. Dirinya sejak 2009 sudah menggarap lahan TN seluah 9 Ha. Dan tanah tersebut sampai saat ini belum mendapat rekomendasi dari kades untuk pencairan konpensasi.

“Masalah kita pada legalitas dari pemerintah desa. Kades sendiri tidak berani memberikan tanda tangan. Alasannya, ketakutan terjadi kesalahan atau melanggar hukum. Kita minta Wabup agar menyelesaikan ini, ” katanya.

Wabup Tuban, Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi berjanji bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini. Terkait legalitas dari Kades, Wabup membenarkan. Bahwa ketakutan atau tidak diberikannya legalitas dari kades, karena secara hukum harus dibahas lebih lanjut.

“Memang kades tidak berani menjadi saksi untuk itu pelepasan TN bagi penggarap, itu benar. Karena tidak tahu riwayat garap. Yang utama ditakutkan akan terjadi kesalahan hukum dikemudian hari. Rencana kita akan datangkan tim hukum, seperti Kejaksaan, Polisi dan Pengadilan (PN), ujarnya.

Wabup juga berencana akan mengikutsertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal pengukuran tanah. Sedangkan posisi Pemkab Tuban hanya sebagai mediator saja. “Lahan itu memang tidak tercatat leter C, itu tanah rawa yang digarap tanah negara itu. Warga minta kompensasi, karena penggarap sudah lama. Kewenangan memang belum jelas, butuh koordinasi lanjut,” ungkapnya. (han)