Wanita Tukang Pijat Nyambi Edarkan Karnopen

JENU

seputartuban.com – Nurhasanah (44), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya diduga menjadi pengedar karnopen.

karnopenWanita yang setiap harinya sebagai tukang pijat itu ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (12/06/2013). Awalnya, petugas telah mendapat laporan bahwa dilokasi kejadian sering digunakan sebagai transaksi jual beli pil daftar G jenis karnopen.

Petugas dari Sat Narkoba, Polres Tuban, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapati cukup bukti, terduga pelaku langsung ditangkap. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan pil karnopen sebanyak 30 butir. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp. 20 ribu.

Kaur Bins Ops (KBO) Sar Narkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (13/06/2013) mengatakan terduga pelaku memiliki panti pijat. Modusnya, setiap pelanggan ditawari pil karnopen tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara. “Dekat lokasi Dasen itu TKP nya. Dia sengaja membuat panti pijat ilegal. Setiap pelanggan ditawari, ” ungkapnya. (han)