JENU
seputartuban.com – Penjual kopi di kawasan jalur pantura, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diringkus Polisi. Karena telah kedapatan mengedarkan pil daftar G jenis karnopen tanpa ijin edar.
Terduga pelaku, Suparman (37), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Ditangkap Sat Narkoba, Polres Tuban di lokasi jualannya desa setempat, Rabu (12/06/2013).
Kejadian penangkapan bermula saat, polisi mengetahui adanya transaksi jual beli pil karnopen. Yang dilakukan oleh terduga pelaku dan salah satu pembeli. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari saku terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 97 butir pil karnopen. Selain itu juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan pil karnopen sebesar Rp. 25 ribu.
Kaur Bins Ops (KBO) Sat Narkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (13/06/2013) mengatakan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan obat daftar Generik (G) ini terus dilakukan.
Menurutnya, peredaran obat daftar G jenis karnopen dan Narkoba di Kabupaten Tuban sangat marak. Peredaannya tidak hanya kalangan remaja. Melainkan sudah merambah pada pelajar. “Kita sehari dapat 2 penangkapan. Saat ini peredarannya sudah pada remaja dan anak sekolah. Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara,” ungkapnya. (han)