Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com– Keberadaan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dilingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kab. Tuban mendapat bekal berbeda, Minggu (22/04/2012).
Petugas pencatat nikah yang sebagian besar tokoh agama ini mendapatkan pembekalan tentang undang-undang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No.23 Tahun 2004 .
Selain itu juga Undang-undang Penghapusan Perlindungan Anak juga disampaikan dengan harapan para calon pengantin di Kab. Tuban dapat memberikan hak-hak anak sesuai dengan perundang-undangan.
Acara yang bertemakan Untuk Mewujudkan Kemandirian Keluarga dalam pelatihan untuk P3N itu mengajarkan bahwa tugas P3n di dalamnya tidak hanya sebagai pencatat nikah saja, namun juga diharapkan mamapu memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin keluarga yang harmonis , mandiri dan bahagia atau peningkatan kwalitas keagamaan.
Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Leksono M.Pdi menjelaskan bahwa, Dalam pencatatan nikah di desa desa harus tertib administrasi, dan juga harus mampu memberikan pengertian bahwa di dalam sebuah keluarga, suami tidak hanya memberikan nafkah secara lahir namun juga harus memberikan nafkah secara bathin.
Maksudnya adalah, sebuah keluarga yang harmonis itu bisa seimbang antara tugas dan kewajiban suami serta bagaimana menempatkan posisi sebagai seorang istri sholeh serta anak yang mendapat perhatian cukup.
Banyaknya kejadian perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga saat ini, adalah merupakan kurangnya pengetahuan tentang tata cara membina keluarga yang baik, sehingga muncullah ide untuk membuat acara pembinaan P3N ini bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra mandiri, Kementrian Agama kabupaten Tuban, dan Sat Binmas Kabupaten Tuban,.
“acara ini memang sangat bermanfaat untuk menciptakan Keharmonisan keluarga dan memberikan pengetahuan terhadap P3N mengenai kesadaran masyarakat akan pentingnya keluarga yang mandiri .” Jelasnya.
Dalam acara tersebut juga hadir sebagai narasumer dari Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Perwakilan dari dari Sat Binmas Polres Tuban.