TUBAN
seputartuban.com-Keputusan pemerintah mengembalikan sistem ujian nasional (UN) tahun 2015 kepada spirit Undang-undang Sisdiknas, khususnya pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 yang menegaskan bahwa evaluasi hasil belajar, dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru dan sekolah, disambut hangat dunia pendidikan di Kabupaten Tuban.
Hanya saja, sekolah yang kini memiliki wewenang 100 persen dalam menentukan kelulusan siswa, dipertaruhkan integritasnya. Artinya, sekolah akan diuji kejujurannya. Apalagi UN tidak akan lagi menjadi standar kelulusan, Tetapi hanya sebagai alat pemetaan dan tolok ukur mutu pendidikan.
“Sekolah akan benar-benar diuji kejujurannya. Mengingat UN kali ini tanpa pengawasan pihak kepolisian dan standar kelulusan 100 persen ditentukan sekolah. Namun demikian siswa diharap tidak cemas. Sekolah juga diharapkan tidak ada rekayasa dalam memberi standar nilai bagi siswanya,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA dan SMK Disdikopra Kabupaten Tuban, Nur Khamid, Rabu (04/03/2015) siang.
Menurut dia, dengan keputusan yang baru ini diharapkan siswa sedikit lebih tenang dan melatih kejujuran, dan tidak ada lagi isu bocornya soal UN sebelum waktunya.
Nur Khamid, mengatakan untuk mempersiapkan UN tingkat SMA pihaknya memfasilitasi dengan program try out kabupaten yang dilaksakanan hari ini hingga tiga hari ke depan.
Disinggung mengenai nasib siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, Nur Khamid menegaskan UN tak lagi menjadi hakim penentu kelulusan siswa hingga SMA atau sederajat.
Sistem Kurikulum yang menjadi pilihan sekolah, baik itu Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2006 juga tak lagi menjadi masalah.S sebab sekolah yang mengetahui kelayakan siswa yang lulus.
“Pada prinsipnya, sekolah hanya menjadikan UN sebagai alat pemetaan. Misalnya, jika siswa jebol di mata pelajaran matematika, maka guru dan sekolah bisa mengetahui mengapa kondisinya begitu,” tandas dia. WANTI TRI APRILIANA