UMK Kabupaten Tuban Belum Disosialisasikan

TUBAN

seputartuban.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban berjanji akan melakukan sosialisasi tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dikalangan pengusaha yang ada di Kabupaten Tuban.

Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Tuban, Moh Nawawi
Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Tuban, Moh Nawawi

Menurut Sekretaris Dinsosnaker, Moh. Nawawi saat ditemui, Senin (2/12/2013) mengatakan pihaknya akan mengundang para pengusaha yang ada di Tuban untuk diberikan penjelasan terkait kenaikan UMK tahun 2014. “Kita akan mengundang perwakilan dari perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban. Di Tuban ada sekitar 500 perusahaan, baik itu kecil, menengah dan besar,” ungkap Nawawi.

Bagi pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi UMK ini terdapat mekanisme pengajuan keberatan atau penangguhan ke Dinsosnaker dan dilanjutkan ke Gubernur Jatim. Tahapanya, setelah membuat surat penangguhan, akan dilakukan audit keuangan perusahaan tersebut oleh tim idependen. Apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK atau tidak. “Bila ada permasalahan antara karyawan dan pihak perusahaan, kita akan memediasi dan berupaya mendorong perusahaan untuk menggaji karyawannya sesuai dengan UMK yang berlaku,” janjinya.

Selama 2013, pelaksanaan UMK di Tuban tidak pernah ada perusahaan yang mengajukan keberatan ke Dinsosnaker. Serta tidak ada karyawan yang melaporkan keberatan terkait gaji yang diberikan oleh perusahaan. (lis)