TUBAN
seputartuban.com – Penyidik Polres Tuban, Selasa (02/12/2013) menyerahkan 3 tersangka penjarah hutan, Parto Sukiran Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Namun 2 dari 3 tersangka ditolak jaksa, karena masih dalam kondisi sakit.
Penyidik Polres Tuban menyerahkan 3 penjarah hutan, Parto Sukiran (45), Tono (30) dan Darkum (23), semuanya warga Desa Sidongati, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penjarahan hutan yang dilakukan bersama ratusan pembalak liar. Pada Minggu (06/10/2013) di hutan Perhutani petak 8 A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guwoterus, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan.
Meski sebelumnya berkas penyidikan ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa. Namun karena pertimbangan kondisi 2 tersangka yakni Parto Sukiran dan Darkum masih sakit parah. Maka jaksa hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka Tono serta barang buktinya.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Budi Raharto saat dikonfirmasi menegaskan penolakan kedua tersangka ini murni karena kondisi kesehatanya masih sangat kritis. Pasca operasi yang dijalani untuk mengeluarkan sejumlah peluru yang bersarang ditubuhnya.
“keduanya masih sakit sehingga kita kembalikan. Kalau sudah sembuh saja kita terima. Mungkin sebulan lagi kalau sudah sembuh akan dilimpahkan. Kalau Tono langsung kita limpahkan untuk disidangkan,” tegasnya.
Ditanya status hukum kedua tersangka yang ditolak, Budi menjelaskan bahwa itu diluar kewenanganya. Namun dipastikan jika Polisi masih menahanya karena kasus lain. “mereka (Parto Sukiran dan Darkum) masih ditahan Polisi karena kasus lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyui Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan Parto Sukiran dan Darkum ditahan lagi pihaknya karena kasus lain. Yakni 3 kasus yang sudah P21 serta 18 masih dalam penyidikan untuk tersangka Parto Sukiran.
Sedangkan tersangka Darkum ditahan atas 2 kasus penjarahan di kawasan hutan Perhutani KPH Jatirogo dan 1 kasus kekerasan. “sebenarnya menurut dokter PS sudah sembuh tinggal latihan untuk kakinya saja. Sedangkan Dr tinggal melakukan beberapa terapi lagi,” tegasnya.
Disoal informasi bahwa ginjal Darkum tinggal satu karena harus diangkat saat operasi lalu. Akibat dari penembakan, Kasat Reskrim enggan berkomentar banyak. “kalau itu saya tidak tahu,’ kilahnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 terkait kehutanan. Ancaman penjara yang dikenakan pada keduanya mencapai 10 tahun penjara. Sedangkan untuk Parto Sukiran juga ditambah pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain. Ancaman penjara dalam pasal ini adalah delapan tahun penjara. (min)