Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Usai penghentian kasus dugaan korupsi Pakaian Seragam Harian (PSH). Polres Tuban nampaknya melakukan langkah-langkah untuk penghentian kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diterima seputartuban.com, sebelumnya, Polres Tuban telah mengajukan surat ijin penyitaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban nomor B/213A/XII/2008/Reskrim tertanggal 15 Desember 2008.
Berdasarkan surat tersebut, kemudian PN Tuban mengeluarkan penetapan sita melalu surat nomor 05/I/Pen.Pid/2009/PN.TBN tertanggal 6 Juni 2009. Yang mengijinkan penyidik untuk menyita dana Rp. 45 juta dari rekening atas nama Korpri Tuban.
Kasus PSH ini dihentikan dan jika uangnya sudah disita. Polres Tuban mengembalikan uang sitaan tersebut. “Untuk Barang bukti uangnya dikembalikan melalui pengacaranya,” kata Kasat Reksrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, Jum’at (28/12/2012).
Foto : ilustrasi/borgol