TUBAN
seputartuban.com – Dana bantuan Partai Politik (Banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari APBD Kabupaten Tuban akan dicairkan. Partai berlambang kabah tersebut sudah siap untuk mencairkan Banpol dua tahun sekaligus yakni tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kepala Kesbangpol Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, menyampaikan sekarang ini sedang proses pencairan Banpol. Selain DPC PPP juga akan dicairkan Banpol untuk DPD Partai Golkar (PG).
Dia berharap kepada kedua Parpol tersebut segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban Banpol 2016 yang lebih dulu akan dicairkan. “Kita undang (PPP dan Golkar) untuk teknis pencairannya,” jelasnya, kamis (27/10/2016).
Banpol PPP dan Partai Golkar baru dianggarkan pada perubahan APBD 2016 terlebih dahulu dicairkan, baru kemudian Banpol tahun 2015 yang menyusul diberikan. Jika partai belum mengajukan dana bantuan hingga akhir tahun anggaran, maka Banpol akan digabungkan tahun berikutnya.
Aguk menambahkan dalam pemberian dana bantuan Parpol dilakukan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara di DPRD Kabupaten. “Bila mendapatkan suara banyak, maka partai akan mendapatkan lebih banyak dana bantuan,” lanjutnya.
Berdasar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Tuban 2015, total bantuan untuk sepuluh parpol pemilik kursi dewan sebesar Rp 667,3 Juta dari APBD kabupaten Tuban per tahun.
Dana bantuan partai politik berdasarkan pemilu Tahun 2014 yakni Partai Hanura sebesar Rp. 17.793.770. Partai Gerindra sebesar Rp. 66.468.214, PKB sebesar Rp. 170.003.949. PAN sebesar Rp. 39.169.756, Partai Golkar sebesar Rp. 72.232.573, PDI Perjuangan sebesar Rp. 66.565.973. Sedangkan Partai Demokrat Rp. 53.268.250, PPP sebesar Rp. 24.864.694, PKS sebesar Rp. 23.309.907 dan Partai Nasdem sebesar Rp. 23.298.006.
Sebelumnya, Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer, dalam Muscab DPC PPP Tuban, Sabtu (22/10/2016) menegaskan tidak ada alasan bagi Kesbangpol untuk tidak mengeluarkan dana untuk PPP yang sah.
“Ada 35 DPC se Jatim sudah peroleh dana Banpol. Itu hak kita, jadi salah besar ketika Bupati, Walikota ataupun Gubernur sampai tidak menurunkan dana tersebut untuk sebuah partai yang sah secara hukum dan legalitas,” tegasnya waktu itu. USUL PUJIONO