Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN

Pernyataan Menhut tersebut kontan menyulut protes dari massa Komite Pimpinan Kabupaten – Partai Rakyat Demokratik (KPK – PRD) Tuban. Dan menuntut mundur sang Menteri dari jabatanya. Melalui surat, mereka meminta pihak Perhutani KPH Tuban mengirimkan ke Kemenhut melalui faxsimili.
“Saya minta surat kami ini untuk di faks kepada Perhutani Jatim dan Kemenhut melalui Perhutani KPH Tuban,” ucap Untung, Korlap massa KPK – PRD Tuban dalam orasinya.
Dua perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Perhutani KPH tuban, untuk menyampaikan tuntutannya. Ditemui langsung Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban, Engkap Kapriadi. Kepada dua perwakilan massa dirinya menyanggupi permintaan pengunjuk rasa untuk mengirimkan surat protes tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada adik adik atas perhatianya kepada kami, saya sangat mendukung pendapat adik adik,” katanya saat menemui massa.
Selain menuntut Menhut mundur, massa PRD juga menuntut agar Kemenhut mencabut UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan karena dianggap telah menyingkirkan rakyat dalam, Jambi.
Selain itu massa juga menuntut agar dikembalikannya tanah ada Suku Anak Dalam (SAD) 133 Jambi, mengembalikan tanah petani Kunangan Jaya II (Batanghari) seluas 8.000 Ha, dan mengembalikan tanah petani Mekar Jaya (Sarolangun) seluas 3.482 Ha. Serta mengembalikan tata kelola hutan Indonesia sesuai amanat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945.
Usai dipenuhi tuntutanya oleh Perhutani Tuban, 15 massa KPK – PRD Tuban akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Foto : Massa PRD saat berorasi didepan Kantor Perhutani KPH Tuban
