Tukang Odong-Odong Nyambi Jual Karnopen Ditangkap Polisi

TUBAN

sepuartuban.com – Tukang odong-odong ditangkap Sat Reskoba Polres Tuban, di depan Pemkab Tuban, Jl. RA. Kartini, Tuban, Rabu (20/08/2013).

tersangka
tersangka

Dendi Fahmi Rahman (23), warga Gg. Seroja, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, diringkus Polisi Karena diduga menjadi pengedar daftar obat generik jenis Karnopen.

Penangkapan bermula saat petugas mengendus adanya kecurigaan terhadap penyewa mainan tersebut. Dengan sering didatangi pemuda, kecurigaan ini kemudian dilakukan pengintaian.

Saat itu, petugas langsung mendapati terduga pelaku, saat menjual karnopen kepada para pembeli. Saat bertransaksi ini, petugas langsung melakukan penangkapan.  Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 64 butir pil berwarna putih yang terbungkus plastik dan ditaruh dalam sakunya.

Kaur Bins Ops (KBO) Sat Resnarkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (22/08/2013) mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kabar peredaran itu, setelah pasti baru dilakukan penangkapan.

“Modusnya itu dia sambil menyewakan mainan. Pembeli datang berpura-pura ikut disitu, terus membeli. Itu (modus) juga sulit kita cerna awalnya,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena telah menyediakan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar. (han)