Judi Dadu, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

SEMANDING

seputartuban.com – Satreskrim Polres Tuban menangkap 2 terduga pelaku judi dadu di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (22/08/2013). Terduga pelaku diantaranya adalah Ngasum (59), warga Dusun Bogor, Desa Bektiharjo dan Sutrisno (30) warga Desa Prunggahan Kulon, keduanya Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Judi dadu
DIRINGKUS : Kedua tersangka judi dadu saat di Mapolres Tuban

Terduga pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal II, Satreskrim Polres Tuban saat sedang menjadi bandar dadu. Penangkapan bermula saat petugas mendapati adanya sebuah acara di desa setempat.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan ternyata digelar arena judi disekitar acara itu. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menggiring keudua terduga pelaku ke Mapolres Tuban.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi di kantornya, mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah beberan yang digunakan untuk landasan judi dan pasang uang taruhan.

1 buah lampu teplok untuk penerangan, 1 buah lepek yang biasa digunakan untuk tatakan dadu saat dikocok. Serta 1 buah tempurung dan 3 buah mata dadu. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita uang yang diduga hasil taruhan sebesar Rp.170.000. Selain itu, Kedua terduga pelaku sudah sering menjadi bandar judi dadu.

” Pelaku terancam pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Semua jenis penyakit masyarakat (pekat) tetap kita tertibkan. Sebagai bentuk antisipasi adanya kejahatan yang biasanya timbul dari pekat tersebut. Pelaku kami tahan di Polres Tuban, ” ungkapnya. (han)