TUBAN
sepuartuban.com – Basirun (45), warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap Sat Narkoba Polres Tuban, di Alun-Alun Tuban, Selasa (21/05/2013), pukul 10.00 WIB.
Kejadia penangkapan bermula saat terduga pelaku ditengarai oleh petugas menjadi pengedar pil daftar G jenis karnopen. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah itu, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengedarkan karnopen sesama tukang becak dan pembeli lainnya. Terduga pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolres Tuban.
Dari saku celana terduga pelaku, petugas memperoleh barang bukti berupa 40 butir pil karnopen. Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp. 20 ribu yang diduga dari hasil penjualannya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi Rabu (22/05/2013) mengatakan, modus pelaku dengan menawarkan pada sesama tukang becak. Selain itu juga terduga pelaku menjual daganganya kepada kalangan pelajar. Dengan berpura-pura duduk disekitar Alun-alun Tuban. Kemudian dan terduga pelaku menghampiri pembeli untuk bertransaksi.
“Dalam Ops Zero Narkoba ini akan terus kita galakkan terkait penyalah gunaan Narkoba dan Karnopen. Dalam bulan ini kita sudah berhasil menangkap 3 pelaku. Dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara ,” ungkapnya. (han)