TUBAN

seputartuban.com – Hasil rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban. Memutuskan DPC PDI Perjuangan Kab. Tuban telah melakukan pelanggaran administrasi. Dan memutuskan memberikan peringatan keras atas kegiatan soialisasi di Lapangan Desa Laju Kidul,Kecamatan Singgahan, Kab. Tuban beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Tuban, Sullamul Hadi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/05/2013), mengatakan setelah melakukan rapat pleno, pihaknya memutuskan memberikan peringatan keras terhadap partai berlambang moncong putih itu.
Terkait penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) pada acara sosialisasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dari PDI Perjuangan, dan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg). Di Lapangan Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.
Panwaslu Kab. Tuban akan melayang surat kepada KPU Kab. Tuban terkait peringatan keras ini. Agar disampaikan kepada PDI Perjuangan agar tidak melakukan hal serupa pada masa mendatang. Pasalnya hasil konsultasi di Badan Pengawas Pemilu Jatim (Bawaslu) dan hasil pemeriksaan, acara sosialisasi tersebut sudah masuk kategori kampanye. Sehingga penggunaan kendaraan dinas sudah melanggar aturan perundangan.
Disoal tindakan hukum yang akan diambil, Sullamul Hadi memastikan tidak dapat diproses pidana. Karena pihaknya terkendala belum terbentuknya Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu. “kita belum ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Sehingga tidak bisa proses tindak pidana. Dan dalam memutuskan tindakan ada tahapanya. Peringatan keras kalau masih tidak di gubris lalu pembubaran acara. Dan terakhir baru diproses tindak pidana,” tegasnya.
Gakumdu merupakan gabungan Panwaslu Kab. Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban dan Polres Tuban. Saat ini ditingkat Bawaslu Pusat baru melakukan memorandum of understanding (MOU) dengan pihak-pihak terkait. Sehingga untuk diwilayah Kabupaten belum dapat dijalankan karena belum mendapat SOP. (han)