Tujuh Pemilik Karaoke Abaikan Panggilan DPRD

seputartuban.com, TUBAN – 11 pemilik karaoke dan cafe yang berizin di Kabupaten Tuban, mendapat panggilan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Tuban. Melalui Komisi II untuk melaksanakan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II, Rabu (5/2/2025). Pemanggilan ini terkait pelanggaran jam operasional dan perizinan minuman beralkohol.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi fikroni mengungkapkan, pihaknya menerima laporan banyaknya karaoke yang masih banyak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Yakni jam beroperasi mulai Pukul 19.00 WIB sampai – 01.00 WIB. Namun faktanya operasional mereka sampai jam jam 02.00 WIB. “Pihak pengelola diduga telah membuka jam operasional diluar ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Fahmi politisi asal Kecamatan Jenu itu menjelaskan, pihaknya tidak kaku soal Perda ini, namun juga ingin mendengarkan aspirasi para pemilik karaoke. Sehingga DPRD akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Tuban terkait jam operasional tersebut.

“Kita juga tidak serta merta saklek (kaku) dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi kita sama – sama mencari solusi tentang jam operasional. Karena tempat karaoke tersebut juga penyumbang pendapatan Daerah. Karena dari masukan pengelola karaoke jam ramai pengunjung mulai jam 10.00 WIB – 02.00 WIB,“ jelasnya.

Disinggung mengenai dari undangan resmi yang ditujukan kepada 11 pemilik karaoke, namun yang datang hanya 4 pengelola, Fahmi menegaskan akan melakukan pemanggilan kembali. Serta akan bertindak tegas karena DPRD juga kewenangan dalam pengawasan tempat hiburan.

“Dari Sebelas pemilik karaoke yang kami undang hanya Dunia Karaoke, OKE Pub dan karaoke, Glamor Karaoke dan Cafe serta Lion karaoke. Tujuh tidak hadir dan tanpa konfirmasi apapun. Bisa kami sebut mengabaikan undangan kami, tetapi kami akan melakukan pemanggilan kembali,” tegasnya.