seputartuban.com, TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menindaklanjuti dengan adanya pelanggaran Jam operasional yang dilakukan oleh karaoke yang berada di Kabupaten Tuban.
Pasalnya, dari ketentuan peraturan daerah, jam operasional yang sudah ditentukan yakni mulai Pukul 19.00 WIB sampai 01.00 WIB. Akan tetapi praktik dilapangan molor sampai jam 02.00 WIB bahkan sampai pukul 03.00 WIB dini hari.
Menyikapi hal ini, Komisi II melakukan pemanggilan kepada 11 pengelola karaoke untuk melaksanakan rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi II DPRD Tuban. “Kami mengundang semua pemilik karaoke yang berijin untuk berdiskusi bersama, terkait dengan jam operasional.” Kata ketua Komisi II Fahmi fikroni, Kamis (6/2/2024).
Fahmi menyayangkan, dari undangan resmi DPRD yang di sampaikan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam. Dari sebelas karaoke yang datang hanya Empat. Tentunya hal ini menjadi catatan dan perlu adanya tindakan tegas dari DPRD Selaku mitra dinas yang menaungi tempat hiburan tersebut.
“Undangan resmi yang kami (Komisi II) sampaikan, dari sebelas pemilik hiburan malam, hanya Empat orang yang datang dan yang lain tidak ada konfirmasi. Kami akan undang kembali dan kalau tidak dihiraukan DPRD bisa rekomendasikan penutupan jam operasional hiburan malam tersebut,” tegasnya.
Lanjut Fahmi, rapat kordinasi ini dilakukan untuk mencari solusi bersama terkait dengan jam operasional, lantaran pengunjung hiburan malam ramainya pada waktu dini hari. Tentunya hal ini juga perlu dikoordinasikan dengan Pemkab Tuban agar tidak melanggar Perda.
“Tentu kita tidak bisa serta merta dengan ketentuan perda. Karena pihak pengelola juga bisnis, selain itu hiburan malam juga penyumbang pendapatan Daerah. Maka perlu dikoordinasikan sekaligus ketentuan jam operasional saat bulan Ramadan,” pungkasnya.