Entah apa yang bakal terjadi apabila seks bebas telah dinilai sebagai bagian dari gaya hidup di kalangan siswa. Fenomena itu tampaknya tidak lagi terbatas pada kota-kota besar saja, melainkan juga pada kabupaten-kabupaten kecil di Tanah Air. Meski belum ada data valid yang memotret dekadensi moral tersebut, tapi sepertinya gejala seks bebas sudah mulai merambah Kabupaten Tuban. Benarkah?
seputartuban.com-Hanya saja, cerita dua pasang siswa cowok dan cewek di Tuban yang semula melakukan hubungan seks bebas atas dasar suka sama suka, pada akhirnya berbalik menjadi perkara hukum karena masing-masing ortu (orang tua) siswa cewek mengadukan kasus tersebut ke aparat Polres Tuban dengan laporan pencabulan.
Maka, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini yang jadi korban adalah EK (14), siswi kelas 1 SMPN di Tuban yang tinggal di Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Pelakunya adalah RC (16) pelajar kelas 1 SMAN di Tuban beralamat di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.
Korban sendiri telah mengenal pelaku sejak masih duduk di kelas 3 SD. Sedangkan RC saat itu kelas 6 di sekolah yang sama. Sejak saat itu keduanya mulai pacaran melalui SMS. Hubungan ini teus berlanjut ketika keduanya sudah sama-sama tumbuh menjadi remaja. Jarak rumah keduanya yang hanya 1 kilometer membuat mereka leluasa untuk bertemu.
Singkat kata, pelaku yang saat itu sedang dimabuk asmara mengirim pesan pendek kepada korban dengan mengatakan akan datang ke rumahnya. Ternyata benar, pelaku mendatangi rumah korban Kamis (23/10/2014) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Setelah sampai di rumah korban, pelaku membuka jendela kamar yang saat itu hanya dipaku dari luar sehingga dengan mudah RC masuk. Sesampinya di dalam kamar RC merayu korban untuk diajak melakukan hubungan badan. Semula korban menolak. Tapi setelah RC berjanji akan menikahinya jika hamil, akhirnya korban hooh saja.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, mengatakan perbuatan RC diketahui oleh paman korban. Sebab pelaku sering datang ke rumah korban dan pernah masuk ke kamarnya. Setelah ditanya pamannya korban mengaku bahwa dia pernah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali.
Menurut dia, pelaku dijerat pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 13 tahun penjara.
Posting Foto Bugil Cewek di FB setelah Diperawani
Hal serupa juga dialami BP (16) pelajar kelas 2 SMAN di Parengan yang beralamatkan di Desa Margorejo, Kecamatan Parengan. Pelakunya adalah JY (18) siwa kelas 3 SMKN Soko yang beralamat di Desa Brangkal, Kecamatan Parengan. Kedua pelajar ini dibuai asmara hingga nekat melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pertama kali pada hari Selasa (14/5/2013) yang sebelumnya pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak dibangku SMP. Kemudian korban disuruh oleh pelaku untuk datang ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi. Korban kemudian dirayu untuk diajak berhubungan badan namun menolaknya.
Tapi pelaku berhasil mencabuli meski cuma dengan cara memasukkan jarinya ke bagian bawah tubuh korban. Kemudian perbuatan tersebut diulangi lagi oleh pelaku tanggal 23/5/2013 dan tanggal 4/6/2013 pukul 14.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan dirumah si cowok pada saat kondisi rumah sepi karena ditinggal kerja oleh orang tuanya.
Kemudian pada hari Sabtu (13/7/2013) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk kembali datang ke rumahnya dan kembali merayu korban untuk berhubungan badan. Lagi-lagi dan dijanjikan akan dinikahi bila hamil. Karena terbuai oleh rayuan pelaku, akhirnya korban mau menyerahkan kesuciannya kepada pelaku yang tak lain adalah kekasihnya. Perbuatan tersebut dilakukan hingga berulang-ulang dan selalu di rumah pelaku pada saat sepi.
Menurut Kasat Reskrim AKP Haryono, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban diberi tahu oleh tetangganya bahwa foto anaknya beredar di facebook dalam keadaan setengah telanjang dada. Setelah ditanya korban mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku di rumahnya. Juga pernah difoto bagian atas tubuhnya dalam keadaan bugil.
“Orang tua korban yang tidak terima hal itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban,” tandas Suharyono.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kaos warna pink, satu celana kain tiga perempat warna hitam, dan sebuah celana dalam wanita warna biru milik korban. Kedua pelaku saat ini mendekam di sela tahanan Polres Tuban. MUHLISHIN
PERILAKU SEKS DI TUBAN SEPANJANG 2014
8 Januari 2014. Juki, guru honorer di SDN Kecamatan Semanding menyetubuhi siswinya, FSA (11) hingga dua kali.
30 Januari 2014. AC (18) siswa SMK asal Desa Dawung, Kecamatan Palang, mencabuli siswi kelas 3 SMP sampai lima kali. AC akhirnya di-DO dari sekolahnya.
18 Maret 2014. Muhammad Fauzi (35) warga Dusun Nggeger, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, menggagahi seorang siswi kelas 3 SMP sampai hamil. Dia mengenal korbannya melalui jejaring sosial facebook.
26 April 2014. Eksploitasi seks bebas dengan peran utama cewek ABG yang masih duduk di bangku SMP beredar luas di kalangan pengguna gadget di Kabupaten Tuban. Dalam video itu cewek ABG asal Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, yang saat itu duduk di bangku kelas VIII/8 terlihat masih lengkap mengenakan seragam batik putih dan long dress putih, tengah asyik masuk dengan seorang lelaki yang usianya jauh lebih dewasa. Dia juga masih berkerudung biru tua.
30 April 2014. Adi Joko Hartono (22), warga Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditahan Polisi karena menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, MVS (14). Yakni pelaku video mesum Jatirogo yang menghebohkan.
10 Mei 2014. Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan HS, Kasek SDN Bangilan kepada siswinya berinisial A0y ternyata bukan isapan jempol. Ini setelah predator pedofilia itu terang-terangan mengakui aksi bejatnya. Dia mengaku terangsang berat (horny) saat peristiwa tersebut berlangsung. Pengakuan kasek yang empat bulan lagi pensiun ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditulis HS sendiri, Kamis (7/5/2014).
10 Juni 2014. Hari Mulyo (35), pria beristri dan anak satu asal Desa Guwoterus digerebek warga saat menggagahi EYA (14) gadis asal Kecamatan Montong.
16 Juni 2014. Laela Caem, cewek kencur 14 tahun asal Kecamatan Plumpang hamil lima bulan. Gara-gara tak sempat pakai kondom, Laela Caem langsung nyidam. Padahal baru dua kali perempuan kencur berambut panjang itu “ditembak” Tomy Ganteng, cowok pengangguran 18 tahun yang dikenalnya melalui facebook. Menariknya, kendati masih tergolong pemula dalam urusan ranjang, Tomy Ganteng yang kini terseret kasus hukum ini ternyata sudah mahir melakukan berbagai gaya.
Sumber: Diolah dari pelbagai data
Sloganya kota wali tpi penghuninya ska arak,tuak dan kikuk kikuk…apa kata dunia hehe
Mas Abdul Hadi Yang Terhormat
Slogan Tersebut adalah untuk mengingatkan dan Sebagai Tujuan, Bahwa Dulu di Tuban Merupakan Pusat Penyebaran Islam di Pulau Jawa,
Jika memang Perilaku muda mudi yang sekarang di jadikan sample mungkin hanya ada beberapa yang terkuak, sungguh wacana ini tidak hanya terjadi di Tuban,Namun di daerah lain juga ada demikian, Selayaknya Manusia yang Bijak, adalah tidak hanya mencemooh, akan tetapi ikut membangun moral dengan keteladanan, dan memberikan pengawasan terhadap anak dan generasi muda, bayangkan jika saudari atau anak perempuan anda yang menjadi korban, seharusnya kita mawas diri dengan keadaan akhlak para generasi yang sekarang.
Salam
Wong ngombe tuak, tapi sadar.