TUBAN
seputartuban.com – AKP Muhammad Wayudin Latif, Selasa (8/11/2016) mengungkap apa yang akan dilakukanya selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban yang baru Sertijab belum lama ini. Intinya adalah meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya ada 4 layanan penyidikan yang akan dioptimalkan agar indeks kepuasan masyarakat meningkat. Yakni menggairahkan lagi sistim pelayanan humanis, membangkitkan quick respon atau mengoptimalkan penangangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih cepat.
Membuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) online, membuat Criminal Justice System (CJS) atau sistim peradilan pidana online yang terhubung lintas sektor. Yaitu penanganan kasus sejak di Polres, melimpahan perkara pada Kejaksaan, hingga vonis hakim, hingga masa rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakata (Lapas). Serta membentuk Cyber Patrol atau patroli dunia maya (internet).
“Seluruh rangkaian ini akan dihubungkan pada aplikasi Sibi yang kini sudah dimiliki Polres Tuban. Harapanya melalui program yang akan dilaksanakan ini, seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan mengakses langsung sejauh mana pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo itu.
Trobosan kreatif tersebut saat ini belum dimiliki oleh pihak kepolisian manapun. Sedangkan untuk mengoptimalkan program itu, selain menyiapkan berbagai piranti pendukung yang dibutuhkan. Upaya lainya adalah segera melaksanakan langkah awal yakni mengajarkan masyarakat untuk melek tekhnologi.
Diantaranya melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat, baik melalui media eloktronik, cetak, radio, hingga memberikan pemahaman secara langsung. Diharapkan program tersebut dapat terlaksanakan secara maksimal karena didukung sumber daya manusia yang memadai.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 itu berharap, melalui program tersebut dapat lebih mendekatkan sinergitas Polri dengan masyarakat. Sehingga peran Polri sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat benar-benar dapat terwujud. “Program ini akan dimaksimalkan dengan Alut Alsus (peralatan untuk menunjang kegiatan) memadai. Sehingga penanganan hukum terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan cepat,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR