TUBAN
seputartuban.com – Lima Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tuban yang juga fasilitator atau pendamping program keluarga harapan (PKH). Baru 2 orang yang menyatakan mundur sebagai Caleng Pemilu 2014.

“Kita memakai dasar dari Surat Edaran Kementerian Sosial terkait larangan Petugas, pelaksana, Fasilitator dan pendamping PKH ikut dalam politik apalagi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” katanya.
Wasis mengaku memilik cara khusus untuk teknis pelaksanaan Pemilu yang beraitan dengan kegiatan ganda Caleg dan pendamping PKH ini. “Caleg tidak bisa dicoret dari DCT, sebab surat suaranya sudah dicetak. Maka nanti masing-masing KPPS, nama yang bersangkutan akan dicoret. Dan bila namanya masih dipilih oleh pemilih, suara perolehannya nagaimana, hingga saat ini masih belum ada petunjuk dari KPU Pusat terkait hal itu” tegasnya.
Terpisah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil keterangan yang bersangkutan keduanya memilih sebagai Fasilitator “Keduanya sanggup menghilangkan hak konstitusinya ketika mengundurkan diri dari Caleg. Dan keduanya memilih sebagai Fasilitator PKH dari pada Caleg,” tuturnya.
Terkait 3 caleg yang belum ada kejelasannya, pihak Panwaslu akan menanyakan secara resmi kepada KPU RI. Karena yang mempunyai kewenangan adalah KPU pusat untuk mengambil tindakan. “Di Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 pasal 19 tentang persyaratan pencalonan, tidak diperbolehkan caleg, memiliki anggaran yang bersumber dari pemerintah. KPU harus mengambil langkah terkait masalah ini atau menanyakan kepada pengurus Parpol yang bersangkutan” tegas Edy Thoyibi (lis)
