Tersangka Pemerasan Masih Berhak Mengikuti Pilkades

TUBAN

seputartuban.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Saipan (45), masih bisa mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) pada (15/07/2013). Meski dirinya saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan ditahan penyidik Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban dan Kasubbag Humas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dan tersangka pemerasan
Kasat Reskrim Polres Tuban dan Kasubbag Humas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dan tersangka pemerasan

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan KB Pemkab Tuban, Amin Sutoyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/06/2013) mengatakan bahwa, Saipan merupakan Mantan Kades Tawaran yang saat ini menjabat sebagai Plt Kades. Dan tercatat sebagai calon Kades.

Sebelum ditangkap Polisi, Saipan sudah menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia Pilkades. Dan juga sudah dinyatakan lengkap. Sehingga tetap akan diperbolehkan mengikuti Pilkades. Atau berhak dipilih oleh warga.

Alasan lain adalah, saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tuban. Dan belum menerima putusan pengadilan, atau kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau setelah dilantik dan jadi kades, ternyata jatuhan hukuman berat kan bisa dicopot lagi. Tapi itu kan masih praduga tak bersalah. Kita serahkan saja dulu pada proses hukum,” jelasnya.

Diketahui, tertangkapnya Saipan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap  Abdul Basyar (47), warga Tigajuru, RT. 04, RW. 02, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,  Jawa Tengah. Terduga pelaku bersama temannya bernama Muhaimin warga setempat,  meminta uang kepada korban sebagai syarat menunjukkan data kepemilikan tanah di Buku C desa.

Dan saat bertransaksi uang Rp. 10 juta dari Rp. 30 juta yang telah disepakati. Di sebuah warung Bakso kawasan jalan Basuki Rahmat Tuban. Digagalkan Polisi dan kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (han)

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

  1. kalau berkas sudah dilimphakan ke PN tuban, perkara disidangkan jadinya status terdkawa maka berdasarkan uu otoda/pemdes berkaitan pilkades tentunya pencalonan saipan sbg calon kades apa nggak gugur to pa amin,lha kalau calon nhya tinggal 1 calon gimana, apa pilkadesnya nggak diundur untuk menjaring calon baru karena pilkades dilaksanakan paling sedikit 2 calon

Komentar ditutup.