TUBAN
seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban terus mengembangkan penyidikan terkait peristiwa pembakaran Dum Truck milik PT Indonesia Muda dikawasan jalan tambang PT Semen Indonesia, Sabtu (02/03/2013).
Ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Suroso (23), warga Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dari hasil penyidikan, diuga melakukan pembakaran dum truck Nopol B 9190 XAZ dengan mengangkut clay (tanah liat). Yang usai menabrak temanya hingga tewas mengenaskan dilokasi kejadian.
Bersama para tersangka lain yakni SN (23), DR (25), HR (28). Mereka merusak dan membakar dump truck sub kontraktor United Tractors Semen Gresik (UTSG) untuk pengangkutan bahan baku semen tersebut. Dan saat ini masih menjadi buruan polisi.
Dari hasil penyidikan polisi terungkap para tersangka marah atas peritiwa kecelakaan maut yang merenggut nyawa rekanya yakni Hadi (35), warga desa yang sama. Kemudian tersangka merusak dump truck dengan menggunakan batu yang dilempari kearah kaca. Setelah pecah, kemudia menyiram bensi kearah kabin, lalu membakarnya dengan korek api.
Setelah menangani peristiwa ini, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dilapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dan hasilnya pada malam harinya usai kejadian tersebut, kemudian menangkap Muhammad Suroso.
Akibat kejadian ini, PT Indonesia Muda diperkirakan mengalami kerugian Rp. 200 juta. Sebagai barang bukti, diamankan berupa 1 unit dump truck kondisi usai terbakar. 5 batu keadaan hangus, dan 1 buah botol bekas air mineral yang digunakan penyimpan bensin.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat press release di Mapolres Tuban, Rabu (06/03/2013) menghimbau kepada 3 tersangka yang masih kabur. Untuk segera menyerahkan diri ke Polisi.
“sebaiknya segera menyerahkan diri saja tersangka yang masih DPO. Dan kami menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Karena tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan masalah baru,” katanya.
Tersangka kasus pembakaran ini, dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Diketahui, kasus kecelakaan tabrakan maut ini tidak lagi ditangani Sat Lantas Polres Tuban. Karena berdasarkan saksi ahli, jalan dilokasi kejadian bukan jalan umum. Tapi jalan khusus tambang, sehingga masuk kategori kecelakaan kerja. “sopir dump truck sudah kami amankan, dan baru tadi berkasnya diserahkan ke Reskrim. Itu masuk kategori kecelakaan kerja, bukan kecelakaan lalu lintas,” jelas Kasat Reskrim. (pito/nal)