Tersangka Dugaan Korupsi Sawir Terus Berjuang

TUBAN

MASIH BERJUANG : Suasana sidang pra peradilan di PN Tuban atas status penahanan dan tersangka kasus dugaan korupsi Desa Sawir
MASIH BERJUANG : Suasana sidang pra peradilan di PN Tuban atas status penahanan dan tersangka kasus dugaan korupsi Desa Sawir

seputartuban.com – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, terus memperjuangkan hak klienya. Kasus dugaan korupsi dana kompensasi lahan dari PT Holcim Indonesia (Tbk) senilai Rp. 1,4 miliar itu kini memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pasca ditolak dalam gugatan pra peradilan, Selasa (22/3/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kini berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum tersangka NI (Kades) dan SI (Kadus). Bambang Waluyo mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan karena menilai proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban cacat hukum. Namun upaya tersebut kandas, karena hakim PN Tuban menolak gugatanya.

“Seharusnya hakim jangan terburu buru menyatakan Pra Peradilan ini dinyatakan gugur. Kami masih memiliki bukti bukti lain yang keabsahanya dapat dipertanggung jawabkan. Kami selanjutnya adalah memohon untuk dilakukan peninjauan kembali,” katanya kemarin.

Keputusan hakim dinilai kurang tepat, jika dianggap pengajuan gugatan terlambat. Karena berkas sudah diajukan sejak (2/3/2016). Namun PN Tuban baru menindaklanjutinya, Selasa (22/3/2016). “Selain itu ada beberapa data temuan kami yang dapat dibuktikan keabsahanya, maka  penahanan (tersangka) secara hukum cacat dan salah,” ungkapnya.

Proses yang cacat hukum adalah penahanan tersangka tanpa menyebutkan pasal yang disangkakan. Serta penahanan yang dilaksanakan hanya berdarkan alasan mempermudah penyidikan saja.

Hakim Ketua dalam persidangan itu, Arif Budi Cahyono menyimpulkan tidak diterimanya gugatan karena kasus dugaan korupsi itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Perkara sudah dilimpahkan dan sudah ditetapkan pelaksanaan sidangnya. Sehingga permohonan pelaksanaan Pra Peradilan dinyatakan tidak sah atau dapat dikatakan gugur,” tegasnya.

Kuasa hukum baru mengajukan Pra Peradilan setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal (16/3/2016). Serta penetapan sidang tanggal (17/3/2016). “Seperti yang sudah disampaikan kemarin, bahwa sesuai ketentuan yang ada. putusan ini ini sudah dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat lagi,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email