Terkait Dugaan Penganiayaan, Kapolres Perintah Provos Periksa Penyidik

seputartuban.com, TUBAN -Pasca mencuatnya kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh NC, salah satu Petugas Kepolisian Polsek Parengan terhadap 3 anak dibawah umur, Kapolres Tuban perintahkan anggota Provos melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaranya.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dalam sebuah kesempatan

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis (23/2/2017) mengatakan dirinya saat ini sudah memerintahkan Unit Provos untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek Parengan yang disebut-sebut dalam kasus tersebut. “Sudah diperiksa sama provos, kalau ada buktinya ya segera akan kami proses. Targetnya ya secepatnya.” terangnya.
Provos sudah bekerja menindaklanjuti informasi yang saat ini sudah berkembang. Jika ditemukan bukti pelanggaran dan terjadi pelanggaran pidana, maka oknum tersebut juga dapat diproses secara hukum.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), Yang menyebutkan bahwa anggota Kepolisian RI (Polri) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

 Selain itu, anggota Polri wajib tunduk terhadap Peraturan Disiplin serta Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Peraturan tersebut menjelaskan tentang Aturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003), sebagaimana Peratiran Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). “Masih didalami, kalau anggota salah ya diproses, kalo benar ya kita bela. Selama ini kita selalu berkordinasi dengan P2TP2A karena lembaga itu resmi milik Pemkab Tuban. sedangkan KPR kan LSM,” pungkasnya.

Untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut, kini Provos Polres Tuban masih berkoordinasi dengan AR (orantua dari AT), D (orangtua dari FI), dan K (orangtua dari K). Seluruhnya warga Kecamatan Rengel.

Diketahui, AT (17), FI (15), dan K (16) sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Polsek Parengan. Ketiganya diamankan pada Jumat (5/2/2017) dan dibawa ke Mapolsek Parengan untuk menjalani penyidikan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan.

Saat penyidikan, mereka terpaksa mengakui perbuatan yang bukan dilakukanya. Karena jika tidak memberikan jawaban yang sama seperti jawaban yang diperoleh dari pelaku utama SM (21) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel , maka mereka dianiaya. ARIF AHMAD AKBAR