Terdakwa Caleg Perampok Cs Mengelak Dipersidangan

TUBAN

seputartuban.com – Kasus perampasan uang bos Koperasi Loh Jinawe Tuban Rp. 100 juta yang dilakukan seorang Calon Anggota legislatif (Caleg) yang sekarang sudah mantan Caleg, Indra Kusuma (46), Senin (3/3/2014) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk kelima kalinya.

MENGELAK : Para terdakwa saat memasuki PN Tuban untuk menjalani persidangan
MENGELAK : Para terdakwa saat memasuki PN Tuban untuk menjalani persidangan

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa dengan hakim anggota 1 Anteng Supriyo dan hakim anggota 2 Deny Ikhwan ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan bukti dakwaan.  Selain itu juga pengakuan saksi langsung dipersidangan.

Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa materi sidang tentang keterangan terdakwa dalam kebenaran saksi dan keterangan penyidikan. Namun sidang mengalami kendala, yakni terdakwa merasa bahwa dakwaan tim penyidik tidak sesuai dengan yang dilakukanya.

Sehingga sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tim penyidik dari Polres Tuban. “Perlu memanggil penyidik untuk menjelaskan pernyidikan perkara biar jelas. Untuk didengar di persadangan. Ada keterangan terdakwa yang harus dikonsultasikan, ” ungkap Harris.

Dari pemberitaan sebelumnya, terdakwa Indra Kusuma (46), warga Dusun Trikoyo, Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Sumsel. Merupakan Caleg DPRD setempat bersama komplotanya melakukan tindak pidana perampasan tas korbanya.

Bersama terdakwa Kelvin Jacky Amora Malik (24), warga Kelurahan Curup, Kecamatan Waringin, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Devin (23), Desa Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kabupaten Kota, Bandar Lampung. Bambang Irawan (24), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Dan Suharlani (36), warga Desa Belitar Mukat, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang lebang, Bengkulu.

Terdakwa disangka melakukan perampasan tas berisi uang Rp. 100 juta milik bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lohjinawe bernama Kastutik (36), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Diringkus Satreskrim Polres Tuban di kawasan Kabupaten Jombang.

Barang bukti dalam kasus ini berupa uang tunai Rp. 7.450.000, 17 dolar terdiri dari 5 lembar. 3 unit sepeda motor, yakni 2 Suzuki satria Nopol B 3438 FKU dan B 3368 FMF dan Yamaha Jupiter MX Nopol B 3395 FNI. 1 buah karter, 10 buah HP dan 11 kartu ATM.  Hasil pengembangan Polisi, para terdakwa juga melakukan aksi kejahatan ditempat lain, yang kasusnya juga akan diproses hukum. (han)