RENGEL
seputartuban.com –Tempat hiburan karaoke dengan layanan plus plus di pinggiran Tuban masih bergeliat. Bahkan hasil penelusuran seputartuban.com, selama Ramadhan lalu masih beroperasi seperti biasanya.

Karaoke dengan Minuman Keras dan layanan plus-plus tersebut berada di kawasan Kecamatan Rengel. Selain menyediakan layanan karaoke, juga perempuan pemandu lagu yang siap memanjakan pelangganya. Ditambah persediaan Miras yang cukup membuat dunia hiburan ini selalu dikunjungi pelangganya. Sekitar 8 tempat karaoke ilegal tersebut tetap beroperasi hingga kini.
Tarif satu paket minuman jenis arak yang sudah dikemas Rp. 60 ribu, sepasang bir hitam dan putih Rp. 80 ribu. Sedangkan untuk tarif sewa karaoke berkisar Rp 30 ribu per-jam. Sedangkan tiap pemandu lagu yang berusia antara 22 sampai 28 tahun bertarif Rp. 50 ribu tiap jam.
Meski tidak dapat layanan plus-plus di tempat karaoke, pelanggan dapat menawar kepada wanita pemandu lagu untuk kencan diluar.
Fk, wanita asal Bojonegoro mengaku yang sudah 7 bulan bekerja sebagai pemandu lagu. “Biasanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu mas,” terangnya.
Menurut wanita 23 tahun itu dia memilih pelanggan yang akan dilayani plus-plus. Karena dia hanya mau dengan pria yang berpakaian menarik dan usia sebaya denganya. Serta saat diluar jam kerja, yakni kecuali jam 10.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Karena dia waktu itu masih jam kerja di tempat karaoke.
Praktek tempat karaoke juga terjadi tidak jauh dari 8 lokasi tersebut. Dipinggir jalan lintas provinsi, warung itu menyediakan layanan karaoke dan Miras tanpa pemandu karaoke.
Berbeda lagi menu karaoke disebuah Cafe milik janda 1 anak itu. Dia mengontrak lokasi usaha kemudian dibuat cafe dan tempat karaoke. Dengan tarif Rp. 2,000 tiap lagu dan Rp. 4,000 tiap lagu duet denganya.
Usaha karaoke itu beroperasi sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. “Ramai ya baru baru ini mas, sejak menjelang lebaran dan setelah lebaran,” kata wanita 28 tahun itu.
Menanggapi masih adanya karaoke ilegal dan praktik esek-esek, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah, Sat Pol PP Pemkab Tuban, Wadiono mengatakan bahwa pihaknya selama ini belum menerima laporan dari masyarakat. “Ya repot, wong masyarakat sekitar situ saja seperti mendukung adanya aktifitas itu,” katanya.
Wadiono menegaskan untuk memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan lingkungan pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata. Tapi juga merupakan tanggung jawab Masyarakat secara Keseluruhan.
Menurutnya, untuk melakukan penertiban maksimal harus melibatkan peran aktif segala pihak terutama 3 Pilar, pihaknya pun sebelumnya telah menyampaikan aturan itu kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat setempat, agar peraturan yang sudah termaktub dalam Peraturan Daerah dapat dilaksanakan secara Maksimal.
Bagai pemilik karaoke dan penyedia layanan esek esek, yang ditindak dapat dijerat pasal 8 Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ayat 1 Point D. Karena telah menggunaka atau mendirikan bangunan untuk orang lain berbuat asusila dan poin F karena telah membunyikan peralatan elektronik maupun traditional tanpa izin bupati atau pejabat berwenang.
“Sanksinya ya sesuai Perda, mereka akan diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya. ARIF AHMAD AKBAR