Tegas, DPRD Minta Rehap Gedung Korpri Dihentikan

seputartuban.com, TUBAN – Masalah ambruknya atap Gedung Korpri di kawasan komplek Pendopo Krido Manunggal, masih berlanjut. Kini giliran DPRD Tuban kembali bersuara. Wakil rakyat menduga ada hal yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga meminta rehab yang dilakukan rekanan dengan dalih masih dalam masa pemeliharaan dihentikan.

Komisi I DPRD Tuban, memanggil pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban, Kepala Bagian Umum, Inspektorat, Rekanan, dan konsultan perencanaan, Minggu (11/6/2023).

Dan dari hasil pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan jika pihaknya meminta agar rehab dihentikan.  “Di rapat kemarin kami meminta untuk pembangunannya dihentikan dulu,” ujarnya, Senin (12/6/2023).

Keputusan ini  diambil karena belum ada kejelasan dasar hukumnya. Karena berdasarkan laporan yang diterima, rekanan diminta Pemkab Tuban untuk membangun Kembali gedung tersebut. Menurut pria yang akrab di sapa Roni itu, hal ini menjadi aneh. Karena bangunan sudah diserahakan ke Pemerintah Kabupaten Tuban.  “Bangunan sudah selesai diserahkan terus ada kejadian seperti itu kok malah rekanan yang diminta membangun dari nol,” ungkapnya.

Sementara itu, status bangunan Menurut pejabat Pemkab Tuban masih dalam masa pemeliharaan dan tak ada anggaran ganda untuk memperbaiki atap yang ambruk tersebut. Roni menegaskan bahwa dalam aturan, pemeliharaan itu hanya 5 persen saja. Padahal yang dilakukan rekanan menurut taksiran melebihi ketentua tersebut. “Diaturan pemeliharaan itu cuman 5 persen,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Tuban akan mengagendakan lagi pada minggu depan. Komisi I akan memanggil kembali Sekda, Inspektorat, Bag hukum, Bag umum, ULP, rekanan, konsultan perencanaan dan pengawasnya, untuk rapat kerja bersama, biar masalah ini bisa segera diselesaikan.

Diketahui dari lpse, proyek rehabilitasi Gedung Korpri dengan pagu anggaran Rp. Rp. 558.236.590, dengan HPS Rp. 549.832.650. Kemudian dalam proses tender diikuti 22 peserta dan dimenangkan oleh PT. Turangga Jaya Sakti dengan harga kontrak Rp. 532.905.489. Sedangkan untuk pengadaan langsung jasa konsultan perencanaan dalam proyek ini dengan pagu Rp. 20.000.000 dan HPS Rp. 19.996.650, yang berkontrak adalah CV Langgeng Karya Consultant dengan nilai kontrak Rp. 19.486.050.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada sejumlah media mengatakan bahwa ambruknya atap bangunan tersebut disebabkan karena usia bangunan cukup tua. Meski kenyataannya baru saja dilakukan rehab. Selain itu, ada tokoh dan pihak yang menyebutkan pelaksanaan pekerjaan proyek bangunan di Tuban diduga dikondisikan. Dengan dugaan rekanan memberikan fee 10 % kepada oknum dengan inisial yang sudah diberitakan media tersebut. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email