Penulis : Hanafi
RENGEL
seputartuban.com – Ahmad Syafi’I (18) wara Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, terpaksa harus ditangkap aparat Polsek Rengel, karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan, pada hari Kamis (24/10/2012), 09.00 WIB.
Kejadian bermula saat pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pencari ular dan nyambik (sejenis hewan reptil) ini sedang berburu. Saat melihat pintu belakang rumah milik Maslihatul Habibah (22) warga setempat, terduga pelaku langsung masuk tanpa ijin.
Selanjutnya terduga pelaku melihat Habibah sedang mengetik dengan laptopnya. Tanpa alasan, terduga pelaku memukul korban menggunakan senapan angin yang biasa digunakan untuk berburu itu..
Sebelum jatuh pingsan, korban sempat berteriak. Melihat korban berteriak, terduga pelaku langsung kabur, namun sempat diketahui salah satu keluarga korban.
Korban yang mengalami luka serius pada kepala bagian belakangnya, lalu dilarikan ke Puskesmas Rengel, namun akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit di Kabupaten Bojonegoro.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel, 12 jam kemudian, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa satu senapan angin beserta teleskopnya, yang digunakan untuk memukul korban.
Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo, saat di konfirmasi seputartuban.com menjelaskan bahwa, motif penganiayaan ini memang karena pelaku emosi tidak mendapatkan hewan buruan. Dan akhirnya memukul korban.
“Jam 9 pagi kejadiannya, jam 9 malam kita tangkap, awalnya tidak mengaku, namun barang bukti ada, yaitu pecahan teleskop senapan itu ada di TKP, tersangka kita amankan di polsek untuk tindak penyidikan, terancam pasal 351 (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.