Tahun 2025, Desa Kapu Jadi prioritas Program PTSL

seputartuban.com, TUBAN – Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, akan menjadi prioritas  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Tuban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub tata Usaha BPN Kab. Tuban, Didik Edi Riyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2024). ”Untuk program PTSL tahun 2025 mendatang, Desa Kapu, Kecamatan Merakurak kita jadikan prioritas,” ungkapnya.

Didik mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisas tentang program ini di balai desa. Terlihat masyarakat dan pemerintah desa cukup antusias dan menyambut baik. “Kemarin kita sudah sosialisasikan, dan animo masyarakat yang hadir cukup baik, banyak yang menanyakan pendaftaran dimulai kapan,” ungkapnya.

Didik menjelaskan, Desa Kapu ditargetkan  1.700 bidang tanah. Karena dilapangan biasanya terjadi pemecahan sertifikat. Sedangkan dari data yang dimiliknya, dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang terbit 1500. Sedangkan yang sudah bersertifikat sebanyak 220 bidang.

“Dari target 1.700 sertifikat. Kita juga melihat sudah terbit sebanyak  220 sertifikat. Maka kita tetapkan untuk Desa Kapu ditargetkan sebanyak 1.500 bidang sertifikat tanah yang akan diterbitkan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, Dana PTSL ini sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika terdapat biaya, merupakan biaya operasional. Diantaranya pembelian patok, meteran, serta untuk keperluan operasional lainnya.

“Memang Dana PTSL ini sepenuhnya menggunakan Dana APBN. Akan tetapi ada biaya yang tidak tercover (terdanai). Tambahan biaya itu juga untuk keperluan operasional dan keperluan masyarakat yang dikelola oleh panitia PTSL,” tegasnya.

Lebih lanjut, secara resmi SK penetapan lokasi dari BPN akan diterbitkan mulai awal tahun. Pendaftaran secara resmi juga dimulai awal tahun. Akan tetapi untuk pengumpulan data-data dari pemohon juga sudah dapat disiapkan dari sekarang.

“Awal tahun resmi dibuka pendaftaran, akan tetapi pemohon dapat memulai pengumpulan berkas, bukti-bukti kepemilikan tanah. Juga bisa dimulai untuk pemasangan patok. Agar nantinya dapat dilakukan pengukuran dari tim PBN,” katanya.

Lebih lanjut, Didik berharap kepada masyarakat, agar dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Serta dapat mendaftarkan semua tanahnya agar bersertifikat dan tidak menimbulkan  masalah dikemudian hari.

“Manfaatkan program PTSL di tahun 2025  ini dengan baik. Silahkan daftarkan semua tanah yang belum bersertifikat. Karena untuk tahun 2026 kedepan tidak menjamin apakah program PTSL ini masih ada atau tidak,” harapnya.