TUBAN
seputartuban.com – Pada tahun 2015 kemungkinan akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sejumlah desa. Karena terdapat 16 Kepala Desa Se-Kabupaten Tuban yang habis masa jabatanya. Namun terkendala anggaran dan Undang-undang jika Pilkades dilaksanakan pada tahun 2014 ini.

16 kepala desa tersebut adalah Desa Klakeh dan Kumpulrejo Kecamatan Bangilan. Desa Rayung dan Desa Katerban Kecamatan Senori. Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek. Desa Kemlaten, Kecamatan Parengan. Desa Sumber dan Kapu Kecamatan Merakurak. Desa Kradenan, Desa Dawung, Desa Tegalrejo dan Desa Palang Kecamatan Palang. Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan. Desa Sumberejo, Desa Compreng dan Desa Simorejo, Kecamatan Widang.
Kabag Humas dan Media Setda Kabupaten Tuban, Sulistiyadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/01/2014) mengatakan, anggaran Pilkades 2013 sudah habis. “Mau kita laksanakan ditahun ini anggarannya belum ada. Sehingga direncanakan akan dilakukan secara serempak di 16 desa tersebut pada tahun 2015,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Tuban juga masih menunggu pemberlakukan undang-undang terbaru tentang pemerintah desa yang sudah disahkan oleh DPR RI. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, akan diangkat Penanggung Jawab (Pj) agar roda pemerintahan desa tetap jalan sampai Kades baru dilantik. “Kita belakukan PJ agar pelaksanaan pemerintahan ditingkat desa tidak terganggu. Sebeb desa adalah pelaksana pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya. (lis)