TUBAN
seputartuban.com – Untuk meraup suara banyak, para politisi melakukan segala cara. Beberapa diantaranya memasang alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan. Terkesan mereka mengabaikan aturan pemasangan APK, asalkan foto, nama dan ajakan memilih dirinya dapat dilihat masyarakat luas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014) mengatakan, Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya dianggap melanggar aturan, baik itu Peraturan Bupati maupun PKPU.
“Yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye, tanpa menunggu rekomendasi Panwaskab langsung kita tertibkan. Namun yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2013, kita menunggu rekomendasi dari Panwaskab,” kata Heri.
Hingga Sat Pol PP masih terus melakukan pencopotan APK yang melanggar Perbup. Satpol PP juga akan melakukan kordinasi, baik dengan KPUD, Panwaskab, dan kepolisian terkait banyaknya APK yang masih melanggar peraturan. Rata-rata semua APK melanggar pemasanganya dipaku dengan pohon dipinggir jalan raya. “Secepatnya kita akan lakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk penertipan APK yang melanggar itu. Kita hanya malakukan penertiban,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, selama ini telah dilkukan penertipan secara berjenjang, dan akan dilakukan terus sampai hari tenang atau H-3 pemilihan. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan penertiban, para caleg kembali memasang APK lagi dan ditempat yang sama melanggar aturan.
“Sudah kita tertipkan, namun mereka memasang lagi, sebab regulasi setelah ditertibkan mereka boleh memasang lagi, dan tidak ada sanksi bagi caleg yang memasanga APK melanggar aturan,” ungkap Ketua Panwaskab Tuban.
Diketahui, selama penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Panwaskab, KPU dan Kepolisian, berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 9.000 APK. (lis)