Penulis : Pamudi Jamaica
MONTONG
seputartuban.com – Nadi (46), Warga Desa Nguluhan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan menyimpan kayu jati 51 batang dirumahnya.
Kapolsek Montong, AKP Suparan, kepada seputartuban.com, Sabtu (26/05/2012), mengatakan selain mengamankan tersangka juga barang bukti kayu jati dan beberapa almari yang diduga terbuat dari kayu hasil curian tersebut, untuk dijadikan barang bukti. “ Kita menangkap tersangka saat tersangka berada dirumah,“ katanya.
Suparan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga dan pihaknya melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut dengan menerjunkan anggotanya.
Ternyata, setelah diselediki hasilnya memang benar. Beberapa personil dari Mapolsek Montong dan anggota Perhutani dari KPH Parengan langsung terjun ke rumah tersangka untuk melakakukan penggrebekan. “ Kami langsung mengamankan kayu-kayu itu, tersangka dikenakan UU No. 41 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, “ lanjut Suparan.
Sementara itu, Tersangka dihadapan penyidik mengunggkapkan, dirinya mencuri kayu itu dari hutan di Petak 7, RPH Nguluhan, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan. Lelaki kurus itu mengumpulkan kayu curiannya sudah tiga tahun. “ saya lama mengumpulkan kayu ini, Kayu itu tidak akan saya jual. Tapi buat gubuk,” kata Nadi.
Foto : Kapolsek Montong didampingi anggotanya menunjukkan kayu jati barang bukti