TUBAN

seputartuban.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban menilai kinerja Pemkab Tuban dibidang pembelaan hak ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Sehingga serikat buruh ini mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil musyawarah cabang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen, Rabu (15/10/2014) menyampaikan dalam hal keterwakilan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam keputusan menteri No. 201 Tahun 2001 tentang keterwakilan dalam kelembagaan hubungan Industrial belum sepenuhnya diberikan ruang oleh Pemkab Tuban. “Yang selama ini secara organisasi Serikat Pekerja ditingkat Federasi dirasa belum ada keterwakilan, sehingga tidak mencerminkan pengakuan adanya Federasi di Kab. Tuban,” ungkapnya.
Kedua melihat perkembangan ekonomi dan investasi di Kab. Tuban tidak menutup kemungkinan akan muncul persoalan atau masalah Ketenagakerjaan. Sehingga diperlukan dasar hukum atau peraturan daerah tentang mekanisme secara teknis yang mengatur hubungan industrial. “Dalam pembahasanya harus ada keterlibatan unsur buruh dan pengusaha. Sehingga Masyarakat Buruh dan pengusaha merasa ada payung atau perlindungan hukum dalam pelaksanaan ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut sarjana pendidikan ini mengungkapkan penegakan hukum dalam pelanggaran ketenagakerjaan masih sangat perlu ditingkatkan. Dengan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Yang secara khusus menangani permasalahan pelanggaran ketenagakerjaan. “Dinsosnaker segera membentuk LKS TRIPARTIT yang disyaratkan undang – undang,” katanya.
SPN Tuban juga mendesak agar Pemkab Tuban melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan federasi serikat pekerja tentang UU Ketenagakerjaan dan pelaksanaanya. Dengan mengoptimalkan kinerja PNS bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu juga mendorong pemberlakuan UMSK Tahun 2015 di perusahaan–perusahaan. “Memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal dan terbukti melaksanakan pelanggaran ketenagakerjaan,” tegasnya. (MUHAIMIN)