Sopir Trailer Triplek Jadi Tersangka Laka Beruntun

Penulis : Muhaimin

TUBAN

Laka Beruntunseputartuban.com – Hasil olah tempat kerjadian perkara (TKP) dan penyidikan atas kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 truck dikawasan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Minggu (16/12/2012) kemarin. Polisi menetapkan Suwadi (39) warga Jogja, pengemudi truck Nopol H 1970 BF bermuatan triplek sebagai tersangka.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, Iptu Frihamdeni, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2012) mengatakan bahwa hasil penyidikan dipastikan Suwadi menjadi tersangka. Atas perbuatanya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material sekitar Rp. 100 juta lebih, dan sopir truck engkel Nopol Nopol S 9541 HC, Sutiko (45), warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban tewas dilokasi kejadian.

“tersangka sudah kita tahan dengan ancaman Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 12 juta,” jelasnya.

Diketahui, akibat kecelakaan ini selain mengakibatkan kerugian material juga jalur pantura dikawasan kecelakaan mengalami kemacetan. Karena bangkai truck dan triplek yang berserakan dijalan menghalangi pengguna jalan. Untuk mengurai kemacetan, Polisi menerapkan sistem buka tutup sehingga arus lalu lintas dari dua arah dapat melintas secara bergantian.

Foto : Kondisi trailer bermuatan sepeda motor terguling di tambak setelah ditabrak tersangka

Print Friendly, PDF & Email