180 Botol Arak Diamankan Polisi Dari 3 Rumah

Penulis : Hanafi

SEMANDING

seputartuban.com – Dalam Operasi Cipta Kondisi yang sedang dilakukan Polres Tuban. Sedikitnya 15 kardus yang berisikan 180 botol minuman keras (Miras) jenis arak disita pada 3 tempat di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu (15/12/2012).

Penangkapan berawal saat petugas mengetahui bahwa disebuah rumah milik 3 terduga pelaku menjadi tempat penjualan miras jenis arak. Yakni Kastomo (42) warga desa setempat, petugas mendapati 7 kardus yang berisikan 84 botol arak dirumahnya.

Dirumah Hariyanto (33), warga yang sama, Polisi berhasil diamankan 4 kardus yang berisikan 48 botol. Dan dirumah Sumaji (35), warga setempat, berhasil diamankan sebanyak 4 kardus berisikan 48 botol.

Dari 3 lokasi penangkapan tersebut, terkumpul 180 botol arak. Atau sekitar 270 liter miras ini berhasil disita. Ke-3 terduga pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Tuban, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2012) mengatakan penangkapan ini bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Tuban. Yang dimulai sejak 13 hingga 22 Desember 2012. “Selama 10 hari ini, akan dilakukan Ops Cipta kondisi, yang lebih mengedepankan Kamtibmas, ” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

2 komentar

Komentar ditutup.