Soal Penertiban APK Melanggar, Sat Pol PP Menunggu Rekom Dari Panwaslu

TUBAN

seputartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban mengaku masih menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Tuban. Tterkait penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

APK Melanggar
MASALAH : Alat Peraga Kampanye melanggar peraturan perundangan

Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikomfirmasi melalui ponselnya, Senin (16/12/2013) mengaku pihaknya sudah melakukan penertiban APK yang melanggar Peraturan Bupati (Perbub) No. 20 tahun 2013 terkait tata cara pemasangan alat peraga kamapnye. “Sudah kita lakukan penertipan 2 kali, terutama yang ada dijalan kota,” ungkapnya.

Sedangkan terakit APK yang melanggar Peraturan KPU (PKPU), nomor  15 tahun 2013, Sat Pol PP baru dapat bertindak setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tuban. Karena peraturan ini diluar kewenanganya melakukan penindakan penertiban. “Yang melanggar Perbup belum tentu melanggar PKPU,” jelasnya.

Disoal APK melanggar diseluruh kecamatan di Kabupaten Tuban yang masih dibiarkan, Heri mengaku sudah menyampaikan kepada KPU Kab. Tuban maupun Panwaslu Kab. Tuban. Apabila ingin ditertibkan sudah disiapkan personil.

“Kalau pelanggarannya lebih mengarah ke PKPU kita belum berani menertibkan. Tapi kalau hanya melanggar Perbup akan kita tertibkan sendiri tanpa menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Karena sudah menjadi tanggungjawab kita,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU Kab. Tuban dan Panwaslu Kab. Tuban salin tuding soal penertiban APK melanggar ini. Kenyataanya hingga saat ini APK melanggar masih dibiarkan saja diseluruh wilayah di Kabupaten Tuban. (lis)