Slewengkan Dana SPP PNPM MP, Terancam Hukuman Seumur Hidup

SINGGAHAN

seputartuban.com – Winingsih (40), warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim, Polres Tuban. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) desa setempat sebesar Rp. 101.201.900.

Tersangka korupsi PNPM
DISLEWENGKAN : Tersangka saat di Mapolres Tuban dengan barang bukti kasus korupsi dana SPP PNPM-MP

Kejadian saat tersangka yang juga menjadi ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan menjadi salah satu pengelola pengelola dana Simpan Pinjam Pinjam (SPP) di desanya. Dana modal bergulir sebesar Rp. 178 juta diperuntukkan 8 kelompok. Sejak bulan Agustus 2011 lalu sampai bulan juli 2012. Dan tersangka mengelola seluruh cicilan SPP pada 8 kelompok SPP di desanya.

Seharusnya dana bantuan sebesar Rp. 178 juta itu bila diangsur selama 1 tahun dan ditambah bunga, menjadi Rp. 192. 538.500 . Namun oleh tersangka hanya dibayarkan sebesar Rp. 91.330.600. Sehingga masih ada dana cicilan sebesar Rp. 101. 207.900 yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Sebagai pengelola dana SPP PNPM-MP Kecamatan Singgahan, Unit Pengelola Kegiatan menagih kepada tersangka atas tunggakan pembayaran. Namun oleh tersangka justru uang itu belum dikembalikan sampai masa cicilan habis. Kemudian, pihak UPK Singgahan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban. Memperoleh laporan warga, pihak sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan saksi, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (07/07/2013) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi. Diantaranya 8 ketua kelompok SPP di desa tersebut.

Hasilnya, ke 8 kelompok itu sudah memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran pelunasan cicilan. Namun oleh tersangka bukti tersebut dibuat sendiri. Tujuannya, agar uang cicilan bisa dipergunakan secara pribadi untuk usahanya.

Selain itu juga disita barang buktii berupa 2 bendel proposal, 2 bendel bukti kwitansi dari ketua kelompok. 2 bendel bukti kwitansi UPK Kecamatan Singgahan dan 1 buah buku petunjuk teknis PNPM.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi uang APBN dan APBD yang dipergunakan untuk usaha kredit baju keliling miliknya. Bisa terjerat pasal 3, 8 UU Tipikor tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (han)

1 komentar

Komentar ditutup.