Skenario Pencurian Dan Pemerasan Karyawan Finance Dibongkar

TUBAN

SUDAH LICIN : Tersangka dan barang bukti saat dibeber kepada wartawan di Mapolres Tuban, Selasa (1/7/2014)
SUDAH LICIN : Tersangka dan barang bukti saat dibeber kepada wartawan di Mapolres Tuban, Selasa (1/7/2014)

seputartuban.com – Baru diterima kerja di perusahaan pembiayaan, PT Multindo Auto Finance Tuban, Mohammad Isan (25), warga Jawa Barat ini sudah berulah. Dia menjadi terduga pelaku atas pencurian ditempat kerjanya. Bahkan dia sempat melakukan pemerasan, agar barang yang dicurinya dapat diambil oleh korban yang tidak lain teman sekantornya.

Kejadin ini berawal saat korban, Herry Tri Prasetyo yang tidak lain teman kerja tersangka mengetahui ruang kerjanya dalam kondisi berantakan, Selasa (1/1/2014) sekitar jam 08.00 WIB. Setelah diperiksa, uang tunai Rp. 9.493.000, 1 buah kamera dan 12 BPKB mobil lenyap.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian ini melakukan pemeriksaan saksi dan tempat kejadian perkara (TKP). “Kalau dilihat caranya dan hasil olah TKP, pelakunya ini sudah cukup pintar melakukan pencurian,” jelas Kasat Reskrim Tuban Suharyono, Selasa (1/7/2014).

Polisi menemukan sidik jari yang diduga kuat pelaku, yang tidak lain diduga adalah karyawan perusahaan Finance atau teman kerja korban. Kemudian dilakukan penggeledaan di rumah kost terduga pelaku, namun sudah keburu kabur terlebih dahulu.

Sempat dilakukan pengejaran hingga ke Jawa Tengah namun belum membuahkan hasil. Baru kemudian saat tersangka menghubungi salah satu karyawan, Etik Rahwamati, dengan meminta imbalan Rp. 75 juta sebagai syarat barang curianya dikembalikan. Sempat ditawar Rp. 50 juta, namun ditolak oleh tersangka.

Polisi kemudian melakukan pelcakan nomor selular yang dipakai tersangka. Namun selalu berganti nomor dan berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Seperti istilah sepandai-pandainya tupai meloncat, akhirnya jatuh juga, tersangka berhasil dibekuk dikawasan Pemalang, Jawa Tengah. Bersama barang bukti, dia dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti berhasil diamankan 1 buah obeng, 1 buah kunci pas, 1 buah komputer jinjing, 1 unit motor Byson milik tersangka, 15 lembar cek dari berbagai bank dan 1 tas lengkap dengan isi 12 BPKP mobil. “Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. AMIN