Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Masih segar dibenak kita, Seorang siswa tingkat SLTA di Jatirogo berinisial AP (17) yang membunuh kekasihnya sendiri VO (16) dengan kondisi hamil dan mayatnya dibuang. Ternyata dinyatakan lulus dalam Ujian Nasional (UN) 2012.
Setidaknya, AP sudah memenuhi 4 kriteria kelulusan. Pertama adalah siswa diharuskan mengikuti dan menyelesaikan semua program pelajaran yang ada di sekolah, kedua siswa harus mempunyai nilai mata pelajaran Agama dan Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN) dengan baik.
Selanjutnya siswa harus mengikuti UN dan memperoleh nilai yang baik berdasarkan standart kelulusan, dan siswa harus mempunyai nilai sekolah yang baik, selain mata pelajaran Agama dan PKN. Dan dalam UN yang digelar beberapa waku lalu AP masih mengikutinya dan hasilnya dinyatakan lulus.
Saat dikonfirmasi seputartuban.com, senin (28/05/2012), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Tuban, Sutrisno menjelaskan bahwa, untuk kelulusan siswa tidak bisa hanya mampu meraih nilai baik berdasarkan kriteria kelulusan, namun juga 3 kriteria yang lain bisa menjadi acuan kelulusan ataupun ketidak lulusan siswa.
Dengan memiliki nilai UN yang baik namun dalam penilaian mata pejaran sekolah yang lain kurang baik maka tetep tidak lulus. “Siswa tidak bisa lulus hanya karena nilau unasnya bagus, namun tergantung persyaratan yang lain, nantinya akan dimusyawarahkan melalu rapat pleno sekolah,” tuturnya.
Terpisah, Kepala sekolah AP menuturkan bahwa, dalam Rapat Pleno Guru menyatakan bahwa siswa tersebut sudah memiliki nilai unas, dan sudah mempunyai nilai Ujian sekolah. Sehingga dalam rapat tersebut telah dinyatakan. Namun apabila ditinjau dari sisi nilai mata pelajaran Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) masih sangat kurang.
“Saat kami sidang pleno, menentukan masalah kelulusan siswa ini sangat pelik sekali, karena nilai sekolah sudah dikirim 2 minggu sebelum Unas, sehingga kami tidak ada alasan untuk tidak meluluskan,” ujarnya.
Saat ini AP yang sudah mendekam di Lapas Tuban ini dipastikan akan memiliki ijazah. Meski soal tanda tangan pada ijazah maupun kepentingan administrasi lainya masih dibicarakan,”Jadi hasil rapat pleno itu, mengatakan kalau siswa itu lulus, dan diserahkan pihak keluarga untuk selanjutnya,” tegas Kepala Sekolah AP.