Setubuhi Pacar Hingga 12 Kali, Pelajar SMK Ditahan

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – RO (18), seorang siswa salah satu SMK swasta ternama di Kabupaten Tuban, terpaksa menjalani hari-harinya dibalik jeruji sel tahanan Polres Tuban, karena telah tega menyetubuhi kekasihnya sendiri, sesama pelajar hingga 12 kali.

Pelajar kelas 3 SMK swasta yang merupakan warga Jl. WR Supratman RT. 03 RW. 03, Kelurahan Baturetno,Gg 3, Kecamatan Kota Tuban ini mencabuli kekasihnya yang bernama ASL (17), warga Kecamatan Semanding, dalam kurun waktu mulai bulan Mei hingga Juli 2012.

Kejadian pencabulan terhadap gadis dibawah umur ini terjadi di rumah korban, disaat rumah sedang karena ditinggal keluar oleh ibu korban. Baru dua minggu menjalani masa pacaran, RO mengemukakan niatnya untuk mengajak korban melakukan persetubuhan. Awalnya korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini menolak, namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menurut saja saat pelaku menyetubuhi korban di rumahnya.

Kondisi rumah korban yang sering sepi karena ayah korban juga bekerja sebagai TKI di Malaysia, membuat pelaku semakin leluasa memadu kasih dengan korban. Dan perbuatan terlarang yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pasangan syah suami istri tersebut ternyata terulang hingga 12 kali.

Hingga pada suatu ketika perbuatan keduanya dipergoki oleh ibu korban yang tidak sengaja masuk ke kamar korban. Saat itu juga ibu korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Tak lama kemudian RO pun ditangkap, dan langsung diperiksa petugas penyidik Polres Tuban. Kini anak ke 2 dari 2 bersaudara inipun terancam putus sekolah, karena dipenjara. Kepada seputartuban.com, RO juga sempat menuturkan kisahnya saat awal-awal merayu korban untuk diajak berhubungan badan.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin (09/07/2012) menjelaskan, bahwa kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban saat keduanya sedang memadu kasih. Tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi. Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur.

“pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Tuban, untuk dilakukan tindak penyidikan,” tuturnya.

Foto : Siswa pelaku pencabulan saat diperiksa di Mapolres Tuban

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

  1. agar babinkamtibmasnya lebih giat mengadakan penyuluhan / silaturami dengan warga khususnya untuk kaum muda mudinya

Komentar ditutup.