Sertifikasi Guru Kemenag Banyak Terkendala Jam Mengajar

TUBAN

seputartuban.com – Penyerahan berkas verifikasi sertifikasi guru Radlatul Athfal (RA) atau Madrasah dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Tuban masih banyak kendala. Salah satunya adalah masih ada guru yang belum memenuhi syarat minimal jam mengajar.

Sertifikasi guru kemenag Tuban
TERKENDALA : Guru dilingkungan Kementrian Agama Kab. Tuban sedang melakukan pemberkasan sertifikasi

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementrian Agama Kabupaten Tuban, M. Muhlisin Mufa, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2014) dikantornya mengatakan syarat minimal guru sertifikasi 24 jam dalam seminggu. Jumlah ini harus dibuktikan dengan rekapitulasi Mata Pelajaran (Mapel) di sekolah. “Jadwal verifikasi berkas persyaratan tunjangan profesi guru RA/ Madrasah Periode Januari – Juni 2014 dilaksanakan selama 2 hari, yaitu sejak Rabu (5/2/2014) sampai Kamis (6/2/2014),” katanya.

Data guru yang sudah mengikuti pemberkasan selama 2 hari sebanyak 1.220 guru dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS. Terdiri dari Kecamatan Grabagan dan Kecamatan Soko sebanyak 157 guru, Kecamatan Bancar, Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Singgahan sebanyak 156 guru, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Widang sebanyak 141 guru.

Sedangkan dari Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Kerek dan Kecamatan Plumpang sebanyak 147 guru, Kecamatan Jenu dan Kecamatan Parengan sebanyak 146 guru. Dari Kecamatan Montong dan Kecamatan Rengel sebanyak 168 guru. Adapun untuk Kecamatan Palang dan Kecamatan Tambakboyo sebanyak 150 guru, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Senori dan Kecamatan Tuban sebanyak 155.

Sejumlah guru terkendala jumlah jam mengajar, serta beberapa lainya Mapel yang diajukan tidak linier dengan ketentuan sertifikasi. “Akan cair setiap 6 bulan sekali, berkas ini sengaja dipercepat dari sebelumnya untuk mengantisipasi adanya kekurangan berkas, ” kata Muhlisin.

Sementara itu, besarnya dana yang akan dicairkan setiap guru Non PNS akan memperoleh dana tunjangan sebesar Rp. 1.500.000 tiap bulan. Sedangkan untuk guru PNS 1 kali gaji pokok. Untuk persyaratan berkas setiap guru harus menyerahkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKTM), jadwal dan rekapitulasi jam mengajar.

Bagi guru Non PNS harus disertai SK dari yayasan sebagai guru tetap dan bagi guru yang memperoleh tambahan jabatan harus menyertakan keterangan atau SK sebagai Kepala Sekolah (SK) atau wakil Kepala Sekolah (Wakasek). “Kalau jumlah yang belum menyerahkan kita masih kembalikan berkasnya dahulu. Sementara kita sudah menerima berkas itu, memang kendala ini kita siasati awal agar bisa dirubah,” pungkasnya. (han)