TUBAN
seputartuban.com – Mengaku pendapatanya berkurang, membuat Mei Ulansari (24), warga Gang Ikan Layur RT 01 RW 04 terjerat kasus hukum. Karena dia ditangkap saat menjadi pengedar karnopen. Pekerjaan itu dilakukan untuk menghidupi 4 anaknya.

Wanitia yang sehari-hari menjadi buruh cuci itu ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tuban saat bertransaksi obat daftar G tersebut. Dengan barang bukti yang berhasil disita 84 butir pil Karnopen sisa penjualan. Serta uang tunai sebesar Rp 55.000 hasil penjualan yang tersimpan di dalam tas kecil warna coklat.
Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas menyebutkan wanita itu dicurigai sudah cukup lama. Wanita yang hanya serumah dengan 4 anaknya itu menerima pesanan dari pelangganya melalui ponselnya tiap sore.
Ia mengaku berjualan karnopen karena nafkah dari sang suami yang bekerja serabutan diluar daerah sangat kurang. Jatah dari suami yang tidak sebanding dengan kebutuhan membiayai hidup 4 anaknya membuat dia menjadi pengedar karnopen.
“Tersangka diamankan petugas diarea pasar sore pada Senin (5/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Arif Kristanto. Selasa, (6/9/2016) siang.
Kepada penyidik, ia mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari E yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan keuntungan yang diperoleh setiap 10 butirnya, mendapat hasil sebesar Rp 2.000,- dari harga penjualan sebesar Rp 20.000.
Selain mengamankan Mei, aparat Polres Tuban juga berhasil mengamankan Yayuk Retnowati (25), Warga Kelurahan Kingking dalam kasus serupa. Akibat perbuatan yang dilakukan kedua ibu rumah tangga itu, kini mereka mendekam dibalik tahanan.
“Kedua tersangka kami ancam dengan pasal 197 subs 196 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR
