TUBAN
seputartuban.com – Rumah dijalan Basuki Racham No. 424 Tuban, Selasa (16/04/2013) diratakan dengan tanah. Dengan menggunakan eskavator, proses pembongkaran tersebut hanya berlangsung 1 jam.
Rumah ini sebelumnya dikuasai Nurdin (48) warga setempat. Kemudian disita oleh Pengadilan Negeri Tuban karena gugatan perdata. Yang dimenangkan Erwin Santosa (42), warga Surabaya. Dalam pembongkaran rumah seluas hampir 600 meter persegi ini tidak ada perlawanan.
Hanya terdapat 2 poster yang ditempelkan dirumah, yang bertuliskan identitas pemilik rumah dan ancaman bagi yang merusak rumah. Proses eksekusi ini dijaga aparat Polres Tuban untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari pihak yang tidak terima proses ini.
Menurut Penasihat Hukum Erwin Sentosa, Darwin saat dikonfirmasi dilokasi menegaskan pembongkaran ini sudah sudah sesuai prosedur. Setelah pihak pengadilan mutuskan bahwa obyek tanah itu dimenangkan oleh kliennya dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sehingga dilakukan penyitaan dengan meratakan bangunan yang berdiri diatas lahan yang dimenangkan.
“kasusnya sudah inkrah sekarang. Kami lakukan pembongkaran, karena kemarin sudah di eksekusi oleh juru sita. Tidak ada perlawanan sama sekali,“ ungkapnya. (han)